Blitar : Perubahan Masa Jabatan Kades hingga Perlindungan Produk Lokal Resmi Diatur dalam Perda
| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). |
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam rapat paripurna Jumat (27/2/2026) adalah perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun serta penguatan perlindungan terhadap produk lokal daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Blitar, Rijanto menyampaikan apresiasi atas sinergi legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan hingga persetujuan bersama enam raperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang ditetapkan merupakan bentuk respons terhadap dinamika peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat di Kabupaten Blitar.
Adapun enam perda yang disahkan dalam paripurna tersebut yakni,
1. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kerja Sama Daerah.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Desa.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perlindungan Produk Lokal.
Perubahan aturan tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Salah satu perubahan mendasar adalah masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Selain itu, diatur pula penyempurnaan mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Di sektor ekonomi, Perda tentang Perlindungan Produk Lokal menjadi payung hukum untuk mendorong penggunaan dan pengembangan produk khas Kabupaten Blitar, baik dari sektor pertanian maupun industri.
Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Perda tentang Kerja Sama Daerah memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama dengan daerah lain maupun pihak ketiga.
Sedangkan Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terpadu.
Bupati berharap seluruh perda yang telah ditetapkan dapat segera diimplementasikan secara optimal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal



