Tegaskan Kedaulatan Rakyat, LIRA Tolak Pilkada Lewat DPRD
| Andi Syafrani menegaskan bahwa pilkada langsung adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat yang tidak bisa digantikan begitu saja dan bagian dari esensi demokrasi yang telah dijamin dalam UUD 1945. |
Hal tersebut disampaikan Presiden LIRA, Andi Syafrani, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II yang digelar pada tangga 16 sampai dengan 18 Januari 2026 di Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, pilihan kepala daerah secara langsung sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru. Sikap ini diperkuat oleh yang menyatakan bahwa pilkada langsung adalah bentuk nyata dari kedaulatan rakyat.
Andi Syafrani menegaskan bahwa pilkada langsung adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat yang tidak bisa digantikan begitu saja dan bagian dari esensi demokrasi yang telah dijamin dalam UUD 1945.
"Pilkada langsung adalah bagian dari sistem pemilu yang harus dihormati dan dijaga," ujar Andi Syafrani.
LIRA berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung tidak hanya sesuai dengan konstitusi, tetapi juga merupakan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya tanpa intervensi dari lembaga lain yang tidak berwenang.
Dalam Rakernas II, lebih dari 200 utusan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA se-Indonesia hadir untuk mendiskusikan isu strategis ini.
LIRA menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang mengatur pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945.
LIRA mengingatkan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak menafsirkan ulang keputusan tersebut, karena itu sudah menjadi putusan konstitusional yang mengikat.
Menjaga Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
LIRA juga menilai bahwa berbagai alasan penolakan terhadap pilkada langsung tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Menurut LIRA, kelemahan yang ada dalam penyelenggaraan pilkada langsung harus difokuskan pada perbaikan sistem, penyelenggara, dan penegakan hukum pemilu.
"Masalah utamanya bukanlah pada rakyat, tetapi pada sistem dan pelaksanaan pemilu yang perlu diperbaiki," ungkap Andi Syafrani.
LIRA berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi dan memastikan bahwa tidak ada upaya yang bisa melemahkan demokrasi Indonesia.
Selain membahas isu pilkada, Rakernas II LIRA juga menyoroti pentingnya penguatan partisipasi publik dalam pembangunan nasional.
LIRA menegaskan bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil (Ormas) sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan kebangsaan, terutama dalam menghadapi situasi ekonomi dan politik global yang semakin tidak menentu.
LIRA berkomitmen untuk terus memperkuat peran serta masyarakat sipil dalam menjaga kedaulatan rakyat dan mengawal pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.
Penghargaan dan Penutupan Rakernas II
Rakernas II LIRA diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada beberapa DPW dan DPD yang berprestasi dalam memperjuangkan hak rakyat.
Beberapa daerah yang menerima penghargaan adalah DPW Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara. Penghargaan anumerta juga diberikan kepada almarhumah Mariani dari DPD Simalungun, yang telah berdedikasi hingga akhir hayatnya dalam memperjuangkan hak rakyat.
Ketua Pelaksana Rakernas II LIRA, Asep Rohmatullah, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya untuk merumuskan agenda strategis, tetapi juga untuk memperkuat solidaritas internal organisasi. Rakernas II bertujuan untuk memperkokoh kebersamaan dan memperkuat semangat organisasi, ungkapnya.
Rakernas II LIRA juga mengajak pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dan melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam proses pembangunan yang substansial.
Dengan tegas, LIRA menutup Rakernas dengan seruan untuk memperkuat demokrasi dan kedaulatan rakyat, serta menjaga komitmen terhadap pilkada langsung sebagai amanah konstitusi.
Editor : Tim Beritajurnal



