Proyek Pembangunan Pengaman Tebing Ilik - Ilik Ditargetkan Selesai Akhir Bulan
| Rombongan Bupati Blitar saat meninjau proyek pembangunan pengaman tebing Ilik - Ilik yang ditargetkan selesai bulan Januari 2026. |
Masa kontrak proyek pengaman tebing sejatinya telah berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, karena mengingat kebutuhan dan keselamatan masyarakat pekerjaan tetap dilanjutkan melalui mekanisme perpanjangan sesuai regulasi yang berlaku.
Hal tersebut diungkap Bupati Blitar, Rijanto saat melakukan peninjauan proyek pembangunan pengaman tebing Ilik - Ilik, Kecamatan Kademangan bersama Dinas PUPR, stakeholder dan rekanan, Sabtu (3/1/2026).
"Memang kontraknya habis 31 Desember lalu. Tetapi karena sifatnya mendesak, ada regulasi yang memungkinkan perpanjangan dengan jonsekuensi rekanan dikenakan denda satu per mil dari nilai kontrak per hari sejak 1 Januari hingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST),” ujar Rijanto.
Bupati menegaskan, proyek pengaman tebing Ilik-Ilik berada di jalur lalu lintas yang sangat vital karena menghubungkan beberapa desa ke kecamatan hingga ke wilayah Blitar, dan akses utama transportasi ekonomi dan pendidikan.
“Kalau ini tidak segera ditangani, tentu akan mengganggu kelancaran lalu lintas masyarakat. Karena itu saya minta pekerjaan terus dipercepat, namun tetap menjaga kualitas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Agus Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terakhir, progres proyek pengaman tebing Ilik-Ilik telah mencapai sekitar 90 persen.
“Sisa pekerjaan sekitar 10 persen. Kendalanya karena kontrak yang sangat mepet, ditambah kondisi cuaca akhir tahun serta pasokan material yang sempat tersendat," terang Agus Zaenal.
Namun hasil monev menunjukkan rekanan berkomitmen menyelesaikan pekerjaan dalam waktu sekitar 10 hari, atau hingga 10 Januari, baik administrasi maupun fisik di lapangan. Ia menargetkan proyek pengaman tebing Ilik-Ilik dapat diselesaikan dengan baik.
Agus, menambahkan bahwa seluruh tahapan perpanjangan pekerjaan telah dilaporkan kepada pimpinan daerah dan proses penyelesaian akan melalui review Inspektorat yang akan dilakukan mulai minggu depan.
"Denda keterlambatan tetap diberlakukan hingga BAST diterbitkan," jelasnya.
Pada waktu yang sama, Kepala Desa Kebonsari, Subakri, menyampaikan bahwa wilayah Ilik-Ilik sebelumnya pernah mengalami longsor yang berdampak pada terganggunya lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Dengan dibangunnya pengaman tebing ini, kami atas nama Pemerintah Desa Kebonsari mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya," ungkap Kades Subakri.
Ia menjelaskan jalur Ilik-Ilik merupakan penghubung strategis antarwilayah, mulai dari wilayah Tulungagung hingga Blitar Selatan. Subakri mengapresiasi perhatian Pemerintah Kabupaten Blitar terhadap kebutuhan masyarakat.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal



