width=

Ponorogo, Odong - Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi sebagai angkutan umum yang berdampak merugikan pihak lain.
PONOROGO, BERITA JURNAL - Kereta Kelinci atau orang lebih menyebutnya Odang - Odong resmi dilarang dan tidak boleh beroperasi di jalan raya. Selain membahayakan lalu lintas pengoperasian kereta kelinci bertentangan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Wahyudi mengatakan keputusan tersebut disepakati dalam rapat koornasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat umum di DPRD Ponorogo bersama paguyuban Supir Bus, beberapa waktu lalu.

FLLAJ menilai, kendaraan yang di modifikasi menyerupai rangkaian kereta api tersebut melanggar peraturan lalu lintas, karena tidak berizin dan bukan sebagai angkutan umum,  serta tidak dilengkapi dengan perlengkapan keamanan.

"Akan segera kita lakukan sosialisasi dan pendataan kereta kelinci, dan akan dilakukan penindakan jika tetap ada yang melanggar," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo.

Wahyudi, lebih lanjut menjelaskan bahwa, kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya karena tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi sebagai angkutan umum yang berdampak merugikan pihak lain.

"Sosialisasi akan menggandeng lintas sektor, termasuk Satlantas Polres Ponorogo, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan. Karena kereta kelinci kerap digunakan untuk kegiatan pelajar," ungkap Wahyudi.

Sementara Kasubag Kerma Bag OPS Polres Ponorogo, Iptu Aris Wibawa menyampaikan tercatat ada 71 unit kereta kelinci yang masih beroperasi. Polisi mendorong batas waktu sosialisasi agar kebijakan memiliki kepastian sebagai dasar penindakan di lapangan.

"Harus ada tenggat yang jelas untuk penindakan sebagai opsi terakhir. Apalagi dalam Undang Undang LLAJ terdapat ancaman pidana bagi pelanggar," pungkas Iptu Aris Wibawa.

Kontributor : Titik S
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=