width=

Perbup PTSL Magetan Selesai Direvisi, Biaya di Patenkan Rp150 Ribu Per Pemohon

Perbup Magetan Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pemohon dapat menambah biaya diatas Rp 150 ribu untuk kebutuhan lain selama tak bertentangan dengan aturan.
BERITA JURNAL, MAGETAN - Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan Bupati Suprawoto berakhir.

Perbub tersebut diselelaraskan sesuai arahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Diterbitkan dalam Perbup Magetan Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan PTSL sebagai penganti Perbup lama, pasal 10 ayat (1) mengatur Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Ketentuan tersebut merevisi isi Perbup Magetan Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pemohon dapat menambah biaya diatas Rp 150 ribu untuk kebutuhan lain selama tak bertentangan dengan aturan yang dimaksud melalui hasil musyawarah antara pemohon dan kelompok masyarakat PTSL.

“Bab biaya tambahan, mekanismenya (RAB) dan sebagainya dan penetapannya, hilang, “ ucap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Minggu (4/1/2026).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto, mengatakan telah melakukan sosialisasi Perbup baru tersebut ke pemangku kebijakan tingkat desa kelurahan untuk mulai diterapkan tahun 2026. “ Kami mulai sosialisasi tanggal 30 Desember kemarin,“ pungkasnya.

Kontributor : Putri Mailani
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=