Penganiayaan Berulang di Lapas Blitar Berujung Kematian, Polres Blitar Kota Tetapkan 6 Tersangka
| Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. |
Korban meninggal setelah sebelumnya mengalami penurunan kondisi dan menjalani perawatan medis di rumah sakit. Dalam kasus ini, Polres Blitar Kota menetapkan enam orang tersangka.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa rangkaian penganiayaan diduga terjadi dalam rentang waktu 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Lokasi kejadian berada di Blok C2 dan Blok D3 Lapas Kelas IIB Blitar.
"Kejadian awal terjadi pada 7 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di depan kamar 11 Blok C2. Setelah itu, tindakan kekerasan terhadap korban disebut kembali terjadi pada 23, 28, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026, yang berlangsung di sel isolasi Blok D3", ungkap Kapolres.
Kapolres menyebutkan, bentuk kekerasan yang dilakukan para tersangka tidak hanya satu cara. Penganiayaan diduga dilakukan dengan pemukulan menggunakan tangan kosong, tendangan, serta tindakan lain yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya kekerasan berupa pembakaran pada bagian pergelangan kaki korban menggunakan kertas rokok yang disulut dengan korek api saat korban berada di dalam sel.
" korban ini sempat mengalami tindakan kekerasan lain berupa pemaksaan posisi tertentu dan tekanan fisik pada tubuh korban yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.
"Seluruh rangkaian kekerasan tersebut menjadi bagian dari penyidikan karena diduga terjadi berulang dalam kurun waktu lebih dari sebulan", tambahnya.
Korban sempat mengalami penurunan kondisi pada 5 Januari 2026 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, korban dilaporkan muntah-muntah. Tidak lama kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, korban menggigil, lemas, dan tidak berdaya.
Korban kemudian dibawa ke klinik lapas untuk pemeriksaan sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar guna mendapatkan perawatan medis. Pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 07.25 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, barang bukti, serta hasil visum et repertum, penyidik menetapkan enam tersangka yakni MI (45) warga Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, DP (30) warga Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.
KS (34) warga Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, SP (45) warga Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, BL (30) warga Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, serta AR (26) warga Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Polisi menyebut motif dugaan penganiayaan dipicu oleh salah satu tersangka yang merasa dirugikan akibat persoalan uang sebesar Rp40 juta. Persoalan tersebut kemudian berkembang di dalam lingkungan sel hingga memicu keterlibatan tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal



