width=

Pemdes Serang Gratiskan Sementara Tiket Pantai Serang, Fokus Lakukan Penataan Pengelolaan Wisata

Kepala Desa Serang, Handoko, menyampaikan bahwa penggratisan tiket masuk bersifat sementara, sembari pemerintah desa dan pengelola BUMDes melakukan penataan administrasi dan pembenahan sistem pengelolaan pendapatan.
BERITA JURNAL, BLITAR - Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, memberlakukan kebijakan penggratisan sementara tiket masuk kawasan wisata Pantai Serang.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penataan pengelolaan wisata desa menyusul perlunya pembenahan tata kelola pendapatan dari sektor wisata.

Keputusan tersebut disepakati dalam audensi pemerintah Desa , BPD dan Bumdesa bersama perwakilan masyarakat yang digelar di Balai Desa Serang, Rabu malam (7/1).

Dalam pertemuan itu, warga secara terbuka mempertanyakan transparansi pendapatan tiket wisata Pantai Serang yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), terutama terkait kesesuaian antara potensi pemasukan dan laporan keuangan yang disampaikan.

Masukan tersebut mendorong pemerintah desa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendapatan tiket wisata.

Pemerintah desa menilai perlu adanya sistem yang lebih jelas dan terbuka agar pendapatan dari sektor wisata dapat diketahui dan diawasi bersama.

Kepala Desa Serang, Handoko, menyampaikan bahwa penggratisan tiket masuk bersifat sementara, sembari pemerintah desa dan pengelola BUMDes melakukan penataan administrasi dan pembenahan sistem pengelolaan pendapatan.

“Penggratisan ini adalah langkah sementara agar penataan bisa dilakukan dengan tertib. Yang utama adalah memastikan pendapatan tiket dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penataan tersebut juga mencakup penyesuaian status petugas operasional sesuai ketentuan Peraturan Desa (Perdes).

Di mana petugas yang menerima insentif harus berstatus sebagai karyawan BUMDes. Proses ini memerlukan penataan administrasi dan penerbitan Surat Keputusan (SK).

“Karena penyesuaian administrasi dan petugas, kawasan wisata sempat ditutup sementara. Setelah disepakati bersama, kawasan dibuka kembali dengan kebijakan tiket gratis hingga seluruh proses penataan selesai,” jelas Handoko.

Sementara itu, Terkait sistem cheking tiket, Handoko menjelaskan bahwa mekanisme tersebut disiapkan sebagai alat pencatatan dan pengawasan pendapatan wisata.

Cheking dilakukan setelah pengunjung melewati portal masuk sebagai bagian dari upaya pencocokan data jumlah kunjungan dan pendapatan tiket yang masuk.

Dengan langkah tersebut, Pemerintah Desa Serang berharap pengelolaan pendapatan wisata Pantai Serang dapat berjalan lebih tertib, terbuka, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=