width=

Fenomena Gray Divorce Meningkat di Blitar, Perceraian Pasangan Lansia Capai 577 Perkara Sepanjang 2025

Fenomena gray divorce, yakni perceraian yang terjadi pada pasangan Lansia meningkat pada tahun 2025 mencapai 577 perkara.
BERITA JURNAL, BLITAR
- Fenomena gray divorce atau perceraian pada pasangan usia senja di atas 50 tahun menunjukkan tren peningkatan di Blitar. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Blitar mencatat sebanyak 577 perkara perceraian yang melibatkan pasangan usia lanjut.

Dari total tersebut, tercatat 295 perkara diajukan oleh pihak penggugat, sementara 282 perkara lainnya merupakan tergugat, menunjukkan angka perceraian yang relatif berimbang antara suami dan istri.

Humas Pengadilan Agama Blitar, Ahmad Syaukani, mengungkapkan bahwa faktor penyebab perceraian usia senja cukup beragam. Namun, perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus masih menjadi penyebab paling dominan.

“Dari data yang ada, 414 perkara disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus terjadi, kemudian 70 perkara karena faktor ekonomi, 72 perkara karena meninggalkan salah satu pihak, 10 perkara disebabkan zina, dan 4 perkara karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelas Ahmad Syaukani, Selasa (6/1/2026).

Ia menambahkan, tingginya angka perceraian pada usia senja menunjukkan bahwa usia dan lamanya pernikahan tidak selalu menjadi jaminan keharmonisan rumah tangga. Perubahan kondisi ekonomi, kesehatan, hingga komunikasi yang memburuk kerap menjadi pemicu konflik berkepanjangan.

"Fenomena ini dikenal dengan istilah gray divorce, yakni perceraian yang terjadi pada pasangan berusia 50 tahun ke atas," terangnya.

Pengadilan Agama Blitar terus mengimbau pasangan suami istri agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara bijak, termasuk melalui mediasi, sebelum memutuskan menempuh jalur perceraian.

LlKontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=