Berpotensi Resiko Tinggi, KAI Tutup 15 Perlintasan Liar
| Keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat resiko yang sangat tinggi dan berpotensi terjadi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material. |
Manager Humas Daop 7, Tohari menyampaikan penutupan merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dilakukan KAI khususnya di perlintasan tidak resmi.
"Ini merupakan program strategis guna memperkuat komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup perlintasan sebidang liar," ujar Manager Humas Daop 7 Madiun.
Menurutnya, keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat resiko yang sangat tinggi. Dan hal itu menjadi langkah mutlak demi mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.
"Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 15 titik perlintasan liar sebagai bentuk nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian," terangnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.
Dia, menjelaskan terdapat 216 titik perlintasan sebidang, meliputi, 185 titik perlintasan teregister dijaga, 27 titik perlintasan teregister tidak dijaga, 1 titik perlintasan tidak teregister (liar) dijaga, 3 titik perlintasan tidak teregister (liar) tidak dijaga.
"Penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional," tegasnya.
KAI mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Beritajurnal



