width=
  width=

Polres Madiun Kota Tengah Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kamar VIP 1 Maxy Gold

THM Maxy Gold, jalan Jalan Mayjend Sungkono, Nambangan Lor Kota Madiun
BERITA JURNAL, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun Kota, tengah menangani kasus dugaan pemerkosaan yang di laporkan berinisial Mawar (bukan nama sebenarnya), 21 tahun, seorang pekerja tempat hiburan malam (THM) Maxy Gold) Kota Madiun.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya pelapor akan kami periksa lebih lanjut dan dilakukan visum,” ujar Iptu Agus Riadi, Rabu (17/12/2025), kepada sejumlah wartawan.

Mawar, dengan didampingi dua pegiat sosial, Yusuf Prasetyo dan George Efraim Rinhea, saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun Kota, Rabu 17 Desember 2025.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun Kota.

Mawar, mengaku dugaan pemerkosaan  tersebut dilakukan oleh dua rekan kerjanya sendiri, pada Sabtu (29/11/2025) usai dirinya menghadiri perayaan ulang tahun ketiga Maxy Gold di Kota Madiun.

Saat itu, korban mengaku dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol yang ditawarkan sejumlah tamu, dan merasa tidak enak badan.

Seusai keluar dari toilet, Mawar mengaku dibantu sejumlah rekan kerja dan dibawa ke ruang LC. Namun, dua orang terduga pelaku kemudian membawanya ke ruang VIP 1.

“Dua orang yang membawa saya ke ruang VIP itu terekam CCTV,” ujar Mawar.

Mawar sendiri tidak sadarkan diri saat dugaan pemerkosaan terjadi. Ia baru tersadar ketika hendak muntah dan mendapati dua orang berinisial H dan C berada di atas tubuhnya.

"Dalam kondisi panik, saya berontak dan menendang keduanya dan berhasil keluar dari ruangan," katanya.

Peristiwa tersebut langsung dilaporkan kepada atasannya bernama Yudi, yang kemudian meneruskannya ke pihak direksi Maxy Gold. Menurut korban, manajemen telah mengetahui kejadian tersebut karena rekaman CCTV.

Sebelum menempuh jalur hukum, korban sempat ditawari penyelesaian secara kekeluargaan dengan kompensasi uang. Namun, Cinta menolak dan memilih melapor ke polisi karena tekanan psikis yang dialaminya.

“Saya ingin pelaku mendapat hukuman setimpal. Saya menanggung malu dan trauma, sementara mereka masih bisa bebas,” tegasnya.

Korban juga menyebutkan kedua terduga pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya. Pihak manajemen, lanjut dia, telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Pendamping korban dari Yayasan Triga Nusantara Indonesia, Yusuf Prasetyo, mengatakan pihaknya mengawal kasus ini sejak menerima pengaduan langsung dari korban.

“Kami mendampingi korban untuk melapor ke Polres Madiun Kota dan memastikan proses hukum berjalan,” kata Yusuf.

Terpisah, salah satu direksi Maxy Gold Madiun, Intan, saat dikonfirmasi meminta agar konfirmasi diarahkan kepada Surya Yudi selaku perwakilan manajemen.

Namun hingga berita ini diturunkan, Surya Yudi belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Kontributor : kangliem
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=