Pemkab Blitar Resmi Serahkan 1.720 SK PPPK Paruh Waktu
| Sebanyak 1.720 tenaga kerja paruh di Kabupaten Blitar menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jum'at (19/12/2025). |
Penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang telah diajukan Pemkab Blitar dan menjadi bagian dari kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Ahmad Budi Hartawan, mengatakan jumlah 1.720 PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari berbagai formasi.
"Rinciannya meliputi 272 tenaga guru, 132 tenaga kesehatan, serta 1.316 tenaga teknis," ujar Ahmad Budi Hartawan.
Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa pada tahun 2025 tidak lagi terdapat istilah tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN secara bertahap dan berkeadilan.
“Dengan diterbitkannya regulasi ASN, pemerintah pusat mendorong penyelesaian tenaga non-ASN melalui skema PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu seperti yang dilaksanakan hari ini,” kata Ahmad Budi.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Sementara itu, terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Ahmad Budi menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkab Blitar belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat, terkait pengusulan maupun penetapan formasi CPNS.
“Sampai saat ini kami belum memperoleh pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait pengusulan formasi CPNS,” pungkasnya.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal



