Panen, Polres Blitar Kota Tangkap Enam Tersangka dan Amankan 3.505 Butir Pil dan Sabu
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 3.505 butir pil dan 0,38 gram sabu-sabu, terdiri dari 2.097 pil double L dan 1.408 pil koplo |
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, mengatakan para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, termasuk Kanigoro, Sanan Kulon, dan Garum. Salah satu tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan perbuatan serupa.
Enam tersangka yang ditangkap yakni, BA alias Ganong (43), warga Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro, RDP alias Sidak (22), karyawan pabrik warga Purworejo Kecamatan Sanan Kulon, ERP (23), warga Kali Pucung Kecamatan Sanan Kulon, FTTV alias Kancil (26), warga Desa Slorok Kecamatan Garum; serta FR (21), warga Desa Slorok Kecamatan Garum.
"Dan tersangka AJRJ (22), merupakan residivis warga Desa Pojok Kecamatan Garum," kata Kompol Subiyantana, Kamis (04/12/2025).
Lebih lanjut Wakapolres Blitar Kota mengungkapkan, modus para pelaku adalah mengedarkan pil tanpa izin dan tanpa mengetahui kandungan obat, melanggar Pasal 435 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023. Sedangkan tersangka sabu-sabu dijerat Pasal 112 dan/atau 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Kompol Subiyantana menegaskan, Polres Blitar Kota akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya obat berbahaya.
Kontributor : Erina Aini
Editor : Tim Beritajurnal


