IPW : Pembubaran Diskusi dan Bedah Buku 'Reset Indonesia' di Madiun, Kapolri Diminta Turun Tangan
| IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan menindak tegas aparat kepolisian yang terlibat dalam pembubaran diskusi dan pembiaran tindakan intimidasi di lokasi acara. |
IPW menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus kemunduran serius bagi demokrasi di Indonesia.
Diskusi dan bedah buku Reset Indonesia digelar di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Sabtu malam (20/12/2025) dan dibubarkan oleh aparat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan kegiatan tersebut telah memenuhi prosedur administrasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, dimana secara hukum berada dalam koridor yang sah.
Tidak hanya pembubaran, insiden berlanjut dengan tindakan intimidatif berupa pelemparan telur terhadap dua mobil milik tim penulis buku oleh orang tidak dikenal (OTK).
Buku Reset Indonesia merupakan karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis oleh Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.
Buku ini berisi refleksi kritis terhadap kondisi kebangsaan dan arah pembangunan Indonesia, yang seharusnya menjadi bagian dari diskursus publik dalam negara demokratis.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, pembubaran diskusi dan intimidasi terhadap penulis serta peserta merupakan bentuk nyata pemberangusan kebebasan berekspresi.
“Ini bukan sekadar pembubaran acara diskusi, tetapi pelanggaran HAM dan kemunduran demokrasi. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung hak konstitusional warga, bukan justru menjadi aktor pembatasnya,” ujar Sugeng, Rabu (24/12/2025).
IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan menindak tegas aparat kepolisian yang terlibat dalam pembubaran diskusi dan pembiaran tindakan intimidasi di lokasi acara.
Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga profesionalisme Polri sekaligus menegaskan komitmen institusi terhadap demokrasi dan HAM. Tidak ada alasan hukum bagi aparat untuk membubarkan diskusi intelektual yang berlangsung damai dan telah diberitahukan secara resmi.
“Penegakan disiplin dan hukum terhadap aparat yang menyimpang adalah kunci agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga,” pungkas Sugeng.
Editor : Tim Beritajurnal



