Dinilai Tidak Transparan INSURI Ponorogo dan Panitia Pengisian Perangkat Desa Dayakan Dilaporkan
| Selain panitia pengisian perangkat desa Dayakan, juga turut dilaporkan pihak ketiga, Insuri Ponorogo, selaku penyelenggara tes CBT, wawancara, dan keahlian khusus. |
Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk surat resmi lengkap dengan sejumlah bukti dan dimasukkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Enam peserta seleksi sebagai pelapor membawa poster berisi harapan kepada aparat penegak hukum, di antaranya bertuliskan “Ponorogo Resik-resik Ordal (Orang Dalam)” dan “Pray for Dayakan”.
Selain panitia pengisian perangkat desa Dayakan, juga turut dilaporkan pihak ketiga, Insuri Ponorogo, selaku penyelenggara tes CBT, wawancara, dan keahlian khusus.
Mukhammad Isnaini, salah satu peserta yang dinyatakan tidak lolos, mengungkapkan bahwa hasil tes wawancara dan keahlian khusus tidak pernah disampaikan secara rinci kepada peserta.
"Nilai kedua tahapan tersebut, langsung digabung dengan nilai CBT tanpa penjelasan detail," ujar Muhammad Isnaini.
Kecurigaan peserta juga mengarah pada hasil CBT yang dinilai nyaris seragam. Kondisi itu memicu dugaan adanya pengondisian dalam proses seleksi.
Dugaan adanya kecurangan menguat setelah beredarnya sebuah foto di grup WhatsApp warga Desa Dayakan yang memperlihatkan telapak tangan yang bertuliskan enam nama untuk enam lowongan perangkat desa.
“Yang mengejutkan, enam nama di foto itu 100 persen sama dengan nama yang kemudian ditetapkan panitia dalam berita acara hasil seleksi,” geramnya.
Isnaini mengaku menerima foto tersebut saat tes wawancara berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025. Atas dasar itu, para peserta menuntut agar dilakukan tes ulang.
Mereka berharap laporan resmi yang telah diserahkan melalui PTSP Kejari Ponorogo dapat diproses secara serius dan mengusut dugaan permainan dalam proses pengisian perangkat desa Dayakan.
Dilain pihak, Camat Badegan, Muh. Muhlas, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa secara administratif batas waktu pengaduan ke tingkat kecamatan telah berakhir pada Jumat, 12 Desember 2025, atau tiga hari setelah pelaksanaan tes CBT.
“Surat pengaduan resmi baru disampaikan ke kecamatan pada Senin, 15 Desember 2025. Namun tetap akan kami koordinasikan dan komunikasikan dengan Dinas PMD Kabupaten Ponorogo,” jelasnya.
Camat mengungkapkan, terkait hasil tes CBT, sudah sesuai peraturan bupati. Untuk seluruh proses dan penilaian CBT diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, yakni Insuri Ponorogo.
"Sehingga panitia desa maupun pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan atas hasil tersebut," kilahnya.
Di singgung soal beredarnya foto nama-nama calon terpilih di media sosial, Muhlas memilih tidak berkomentar lebih jauh. “Itu ranah media sosial. Kami tidak berani berkomentar,” pungkasnya.
Kontributor : Titik Sundari
Editor : Tim Beritajurnal




