Ampera Soroti Mandeknya Redistribusi Tanah di Kabupaten Blitar
Ampera menyoroti proses redistribusi tanah (redis) yang disebut belum berjalan optimal akibat konflik agraria dan kuatnya pengaruh mafia tanah serta mafia hutan. |
Ampera menyoroti proses redistribusi tanah (redis) yang disebut belum berjalan optimal akibat konflik agraria dan kuatnya pengaruh mafia tanah serta mafia hutan.
Konsultan hukum masyarakat korban mafia tanah dan mafia hutan dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, menyampaikan bahwa di sejumlah wilayah, termasuk Karangnongko, proses redistribusi tanah kerap mengalami hambatan.
Menurutnya, konflik yang berlarut-larut justru membuka ruang bagi praktik penguasaan lahan secara tidak sah.
“Reforma agraria seharusnya memberi kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Namun di lapangan, proses redis sering tersendat karena adanya kepentingan tertentu,” ujarnya.
Selain mafia tanah, Trijanto juga menyoroti pengelolaan kawasan perhutanan di Blitar. Dari sekitar 57 ribu hektare kawasan perhutanan, sebagian dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan masyarakat melalui skema reforma agraria, namun realisasinya belum maksimal.
Ia juga menyinggung kerja sama Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait inventarisasi kawasan kehutanan yang telah berubah fungsi. Dari rencana sekitar 4.038 bidang, baru sekitar tiga ribu yang telah terbit sertifikat, sementara sisanya didorong agar dimanfaatkan untuk kepentingan publik sebagai aset pemerintah daerah atau desa.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Blitar Rijanto menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen merespons persoalan agraria secara bertahap dan sesuai ketentuan. Ia mengakui bahwa redistribusi tanah bukan persoalan sederhana karena melibatkan berbagai kepentingan di lapangan.
“Komunikasi di lapangan memang tidak selalu mudah, sehingga proses redis sering membutuhkan waktu. Namun pemerintah daerah tetap berkewajiban memfasilitasi penyelesaian konflik agraria,” kata Rijanto.
Ia menambahkan, jika persoalan di lapangan telah menemukan titik temu, pemerintah daerah akan memprosesnya melalui Gugus Tugas Reforma Agraria untuk diusulkan ke Kementerian ATR/BPN agar redistribusi tanah dan perpanjangan hak guna usaha dapat dilaksanakan.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal



