Sidang Gugatan Mantan Kepala DLH Kabupaten Ponorogo Hari Ini
| Sidang gugatan mantan Kepala DLH Kabupaten Ponorogo yang sebelumnya ditunda kali ini pihak Pemkab Ponorogo hadir diwakili bagian hukum Setda Ponorogo |
BERITA JURNAL, PONOROGO - Sidang lanjutan gugatan perdata perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Gulang Winarno kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Rabu (19/11/2025).
Sebelumnya, para tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga sidang dengan agenda sidang mediasi ditunda. Namun hari ini perwakilan hukum Pemkab Ponorogo hadir di wakili Indra Aji dan Habib Mustaan dari bagian hukum Setda Ponorogo.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Dede Idham, SH dengan anggota Dewi Regina Kacaribu, SH, M.Kn dan Agus Purwanto, SH. Sidang dimulai dengan pemeriksaan berkas dari pihak penggugat maupun tergugat.
Sidang yang dibuka sekitar pukul 11.30 dengan dimulai memeriksa kelengkapan dokumen. Majelis hakim menetapkan bahwa agenda sidang memasuki tahap mediasi sesuai ketentuan perdata.
Ketua majelis hakim menegaskan, mediasi akan dilakukan oleh mediator pengadilan dengan tenggat waktu 30 hari kerja. "Hasil mediasi harus disampaikan paling lambat 7 Januari 2026," ujar Muhammad Dede Idham, SH.
Lebih Muhammad Dede menyampaikan, jika tidak ada kesepakatan sidang akan dilanjutkan tanggal 14 Januari 2026, dengan agenda Replik penggugat dan tanggal 21 Januari 2026 untuk Duplik tergugat.
Sementara kuasa hukum mantan Kepala DLH Kabupaten Ponorogo, Siswanto SH menuturkan kliennya siap hadir mengikuti seluruh proses persidangan. Agenda sidang hari ini memasuki mediasi setelah pada sidang perdana 12 November lalu pihak tergugat tidak hadir.
Siswanto, mengungkapkan bahwa gugatan diajukan bukan semata mata menolak SK pemberhentian Gulang Winarno, akan tetapi mempertanyakan prosedur penerbitan SK yang dinilai janggal dan dinilai cacat hukum.
"Bagaimana prosesnya, tidak ada SK pembentukan tim pemeriksaan, tiba tiba ada hasil pemeriksaan lalu keluar SK pemberhentian Gulang Winarno sebagai Kepala DLH Kabupaten Ponorogo," ungkap Siswanto.
Menurutnya, tidak adanya SK pembentukan tim pemeriksa merupakan pelanggaran serius dalam mekanisme penjatuhan sanksi terhadap ASN. Ia menyebut kliennya menjadi korban like or dislike internal.
“Aneh saja, tidak ada tim pemeriksa tapi tiba-tiba ada hasil pemeriksaan. Itu artinya penjatuhan sanksi lebih didorong selera, bukan prosedur. Klien kami menjadi korban perlakuan sewenang-wenang,” tuturnya.
Melalui kuasa hukumnya, Gulang Wunarno mengajukan gugatan PMH dengan total tuntutan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Gugatan ini mencakup pemulihan jabatan, rehabilitasi nama baik, dan kompensasi atas kerugian materiil serta immateriil.
Kontributor : Nurul F
Editor : Tim Beritajurnal


