Sanksi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di KA Hingga Blacklist
| Tiga pemateri dari kepolisian, DP3AP2KB dan Internal KAI sebagai narasumber sosialisasi keamanan perjalanan KA dan anti pelecehan seksual di lingkungan KA. |
BERITA JURNAL, MADIUN - Kasus pelecehan seksual di kereta api masih terjadi, terutama di Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Bahkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bakal memberikan sanksi tegas kepada pelanggan yang terbukti melakukan tindak pelecehan seksual.
Upaya meminimalisir kejadian tersebut, PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun bersama Komunitas Pencinta Kereta Api Rail Fans menggelar Sosialisasi Keamanan Perjalanan KA dan Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api di Stasiun Blitar, Kamis (27/11/2028).
"Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual ini merupakan bukti nyata keterlibatan semua pihak dalam menciptakan ruang transportasi publik yang aman dan inklusif," kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul, Kamis (20/11/2025).
Menurut Zainul, selain melakukan edukasi petugas memberikan sosialisasi kepada pelanggan KA melalui gelaran Talk Show yang bertajuk "Keselamatan Adalah Komitmen Kita. Kereta Api Aman, Tanggung Jawab Bersama. Stop! Jangan Berikan Ruang Untuk Pelecehan".
"Pembagian materi sosialisasi sekaligus mengajak masyarakat agar aktif melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian tersebut," ujar Zainul.
Gelaran Talk Show menghadirkan narasumber dari Polresta Blitar Kota, Efendi S.H. PS selaku Kanit Pidum, Mujianto S.Sos., M.Si Kepala DP3AP2KB dan dari internal KAI Daop 7 Madiun, Roni selaku KUPT SOT Blitar.
"Kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan petisi sebagai bentuk dukungan dari masyarakat dan pelanggan kereta api untuk mengecam setiap tindakan pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta api," ungkap Manager Humas Daop 7 Madiun.
Zainul mengimbau pengguna kereta api agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual dan mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan KA sebagai moda transportasi yang aman dan nyaman.
Ia, juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist kepada pelanggan yang terbukti melakukan tindak pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta api. Sanksi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh pengguna jasa KA.
Melalui sosialisasi itu, diharapkan pelanggan KAI semakin berani melawan dan melaporkan pelaku pelecehan seksual kepada petugas di atas kereta api, petugas stasiun, maupun melalui layanan KAI 121 atau dengan meminta bantuan penumpang lainnya.
"Laporan dapat disampaikan kepada petugas di stasiun, kondektur, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) atau melalui media sosial KAI 121," tandas Zainul.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Beritajurnal


