Ratusan Ribu Penerima PBI JKN Kabupaten Blitar Terhapus
| Dampak dari kebijakan Kemensos tentang PBI JKN ratusan warga penerima bantuan bakal terhapus dari data pemanfaat. |
BERITA JURNAL, BLITAR - Kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) tentang pemberlakuan penyesuaian kuota baru berdasarkan proporsi penduduk miskin secara nasional berdampak pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Indonesia.
Di Kabupaten Blitar, Jawa Timur misalnya, ratusan ribu peserta penerima PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpotensi hilang dan terhapus kepesertaannya dari data penerima manfaat yang selama ini ditanggung pusat.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Blitar, total peserta PBI JKN saat ini mencapai lebih dari 524 ribu jiwa. Dari jumlah itu, 448 ribu lebih peserta ditanggung pemerintah pusat, sementara 76 ribu lebih lainnya dibiayai oleh APBD Kabupaten Blitar.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menyampaikan bahwa Kabupaten Blitar masuk kategori daerah dengan kepesertaan PBI yang melebihi kuota nasional.
Hal ini terjadi karena proses verifikasi dan validasi beberapa tahun terakhir berjalan sangat aktif, sehingga banyak usulan dari desa tetap diajukan ke Kemensos dan akhirnya membuat data peserta melampaui batas.
“Kepesertaan PBI JKN tahun lalu memang over. Kami terlalu aktif dalam verifikasi dan validasi sehingga usulan dari desa tetap kami kirimkan. Secara tidak langsung, kami menerima kuota yang sebenarnya milik daerah lain,” jelasnya.
Dengan adanya Menteri Sosial yang baru, kebijakan kuota kini diperketat. Daerah yang kelebihan alokasi akan dipangkas dan dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan wilayah lain.
Dalam Surat Keputusan (SK) terbaru Kemensos, alokasi peserta dihitung dari perbandingan penduduk miskin dengan angka kemiskinan nasional. Dari formula tersebut, Kabupaten Blitar hanya mendapatkan jatah sekitar 361 ribu peserta PBI yang dapat ditanggung pusat.
“Dari hasil itu, ada potensi pengurangan lebih dari seratus ribu peserta dari PBI pusat untuk Kabupaten Blitar. Penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka sinkronisasi data dan memastikan bantuan tepat sasaran,” terang Yuni.
Meski begitu, Yuni memastikan peserta yang dibiayai menggunakan anggaran daerah tidak terdampak dengan pemberlakuan kebijakan Kemensos.
Saat ini terdapat sekitar 70 ribu lebih peserta PBI daerah yang pembiayaannya masih dapat dipertahankan selama anggaran APBD mencukupi. Iuran yang dibayarkan pemerintah daerah berada di angka Rp 42 ribu per peserta per bulan.
“Untuk PBI daerah, selama anggaran tersedia tidak ada pengurangan. Pemkab Blitar tetap fokus mengejar target universal health coverage (UHC), sehingga perlindungan kesehatan masyarakat miskin menjadi prioritas,” tambahnya.
Peserta PBI sebagian besar berasal dari keluarga miskin kategori desil 1 hingga 5, termasuk keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Pendataan dilakukan oleh desa, namun keputusan akhir tetap mengacu pada regulasi pusat yang diberlakukan secara nasional.
Penyesuaian kuota ini diprediksi akan berdampak langsung pada akses layanan kesehatan warga berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah kini menunggu kebijakan lanjutan dari Kemensos sembari mempersiapkan langkah antisipasi untuk mencegah lonjakan warga yang kehilangan jaminan kesehatan.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Beritajurnal


