Regulasi Berubah ubah, Pengusaha Penyebarangan Kayu di Blitar
| Regulasi berubah ubah membuat kebingungan para pengusaha kapal penyeberangan sungai Brantas di Kabupaten Blitar. |
BERITA JURNAL, BLITAR - Sejumlah pengusaha perahu penyeberangan di Sungai Brantas Kabupaten Blitar, Jawa Timur mengeluh dengan proses perizinan yang dinilai membingungkan.
Regulasi yang berubah ubah dan masa berlaku perizinan hanya satu tahun terasa sangat pendek sehingga dokumen lama tidak berlaku. Sementara para pelaku usaha penyeberangan dituntut dapat menyesuaikan aturan baru.
Ketua paguyuban Perahu Penyeberangan Sungai Brantas (PPSB) Ali Mustopa, mengatakan beberapa anggotanya kini tengah fokus menuntaskan legalitas usaha mereka, agar kegiatan operasional di sungai berjalan aman dan sesuai hukum.
Ali Mustopa menyebutkan dari total 14 titik penyeberangan, 12 sudah tergabung aktif, sementara dua titik lain masih menunggu koordinasi untuk menyesuaikan dengan regulasi baru.
“Dulu generasi sebelumnya memang sudah mengurus izin, tapi dokumen lama kini tidak berlaku lagi. Kami harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru,” ujar Ali saat ditemui di kantor Dinas Perhubungan, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, sebagian besar usaha perahu merupakan bisnis turun-temurun, bahkan keluarganya sendiri telah menjalankan usaha penyeberangan ini lebih dari 50 tahun sejak era penjajahan Jepang.
Saat paguyuban diarahkan untuk mengurus perizinan melalui Dinas Perhubungan dan KSOP. Ali menyatakan kesiapannya menyesuaikan teknis kapal bila diperlukan, dan tetap menekankan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama.
Saat paguyuban Perahu Penyeberangan Sungai Brantas (PPSB) untuk mempermudah proses perizinan yang selama ini dirasa membingungkan, mereka berharap mendapatkan pendampingan penuh dari Pemda Blitar.
“Kadang insiden terjadi karena perilaku penumpang, bukan kelalaian operator. Dengan izin resmi, kami berharap ada kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menegaskan pihaknya akan mendampingi seluruh proses perizinan hingga tuntas sebagai komitmen pemerintah dalam hal pelayanan perijinan penyeberangan.
Pendampingan mencakup pembuatan akun sistem daring, pengecekan identitas kapal agar tidak duplikat secara nasional, dan pembinaan agar operator memahami mekanisme baru. Sertifikasi petugas penarik perahu juga difasilitasi untuk menjamin keselamatan.
“Transportasi sungai membawa orang, kendaraan, bahkan mobil. Semua harus sesuai regulasi. Dengan pendampingan ini, operator lebih mudah memahami aturan dan menjalankan usaha dengan aman,” tegas Puguh.
Dengan kerja sama ini, seluruh armada perahu penyeberangan Sungai Brantas diharapkan dapat beroperasi secara legal, aman, dan tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi operator maupun penumpang.
Kontributor : Erina Aini
Editor : Tim Beritajurnal


