width=

Peringati Hari Pahlawan KAI Gelar Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang


BERITA JURNAL, MADIUN KOTA - Masih dalam suasana peringatan Hari Pahlawan tahun 2025, PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) Madiun memanfaatkan moment tersebut untuk menggelar kampanye keselamatan dan keamanan Perjalanan KA khususnya di perlintasan sebidang.

Kampanye tersebut sekaligus mengingatkan kepada masyarakat menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA) maupun keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainya saat melintasi rel kereta api, Senin (10/11/2025).

Pada kesempatan tersebut PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun bersama Komunitas Pencinta Kereta Api Pecel +63 Madiun menggelar Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA di JPL nomor 138 Madiun.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud proaktif Daop 7 Madiun sebagai komitmen perusahaan menyelenggarakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan dan tepat waktu.

"Juga sebagai bentuk penghormatan dan memeriahkan momen peringatan Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November," ungkap Manager Humas Daop 7 Madiun.

Dengan mengambil tema "Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan." para petugas KAI Daop 7 Madiun dan anggota komunitas railfans mengenakan baju tematik pahlawan saat melaksanakan sosialisasi.

"Kami gunakan atribut spanduk, poster dan menggunakan pengeras suara untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, baik itu yang dijaga atau yang tidak dijaga," ujar Zainul.

Menurut Zainul, masih didapati minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas jalur kereta api. Masih banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan keselamatan dan keamanan bersama.

Dia, menambahkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi kendaraan wajib,
• Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
• Mendahulukan kereta api, dan
• Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Kereta api memiliki kecepatan yang sangat tinggi sehingga memerlukan waktu untuk melakukan pengereman. Berhenti dahulu, tengok kanan dan kiri, pastikan aman, lalu jalan," pungkas Zainul.(Nik)
Next Post Previous Post
  width=