Kurang Dari 30 Jam Tim Resmob Polres Magetan Ringkus Pelaku Curas
BERITA JURNAL, MAGETAN - Polres Magetan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan terhadap seorang nenek di wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Tiga pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Magetan kurang dari 30 jam setelah kejadian, di sebuah hotel kawasan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan, bahwa kejadian curas terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Glodok–Kendal, Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Magetan.
“Tersangka yang kami amankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial A (53) asal Banten, AK (37), dan AJ (47), keduanya berasal dari Bandar Lampung," ujar Kapolres Magetan, Senin (10/11/2025) di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan.
AKBP Erik Bangun, mengatakan ketiganya merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi dengan modus mencari korban dengan sasaran wanita lanjut usia yang memakai perhiasan.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, dari hasil penyelidikan ketiga pelaku sempat menginap di salah satu hotel di kawasan wisata telaga Sarangan, Kabupaten Magetan.
"Dan saat melintas di Desa Temenggungan kecamatan karas, mereka melihat korban sendirian. Korban diketahui bernama Mbah Saminem (65), warga setempat," lanjutnya.
Modusnya, para pelaku berpura-pura menanyakan alamat dan membujuk korban naik ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban dipukuli oleh dua pelaku hingga mengalami luka, kemudian perhiasan dan uang tunai milik korban dirampas.
"Setelah itu, korban diturunkan di Jalan Desa Gandu–Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Magetan" terang Kapolres Magetan.
Berkat kerja cepat tim Resmob Satreskrim Polres Magetan dan dukungan jajaran Polda Jawa Timur, kurang dari 30 jam para pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Magetan,” tegas Kapolres Magetan.
Sementara dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.744.000 dan perhiasan milik korban.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih berhati-hati saat bepergian sendirian dan tidak mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum.
“Kami mengajak seluruh warga Magetan untuk terus waspada, serta segera melapor ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. (Red)


