Rencana Peningkatan Kecepatan KA, KAI Bongkar Tutup Jalur
| PT Kereta Api Indonesia (Persero) berencana meningkatkan kecepatan maksimal dengan menambah kecepatan kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di beberapa lintas wilayah kerja Daop 7 Madiun. |
BERITA JURNAL, BLITAR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berencana meningkatkan kecepatan maksimal dengan menambah kecepatan kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di beberapa lintas wilayah kerja Daop 7 Madiun.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, di butuhkan kondisi jalur yang lebih baik dan aman dengan menjaga konsistensi keamanan dan keselamatan perjalanan KA.
"Termasuk peningkatan dan pembenahan jalur, peningkatan sistem persinyalan, dan normalisasi dan peningkatan jalur KA" kata Manager Humas Daop 7, dalam siaran Pers, Minggu (19/10/2025).
Dalam hal ini lanjut Zainul, Daop 7 melakukan penutupan dan pematokan jalur rawan tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
"JPL 204 Km 126+1/2 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan dikarenakan pos jaga dan palang pintu telah dioperasionalkan," kata Zainul.
Normalisasi jalur juga dilaksanakan di JPL 206 Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, berupa penyempitan lebar jalan. Lebar jalan JPL semula 3,6 meter menjadi 1,5 meter.
"Sehingga hanya pengguna sepeda atau sepeda motor yang dapat melintas di jalur tersebut," ungkapnya.
Sementara ntuk memperlancar kegiatan tersebut Daop 7 menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta jajaran kewilayahan camat dan kepala desa setempat.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan, larangan pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api dapat mengganggu pandangan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Dia, menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 dan pasal 192 disebutkan, pembangunan atau aktivitas di jalur kereta api dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
“Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” pungkasnya.(Nik)


