width=

Mambahayakan, KAI Tutup Perlintasan Liar

Petugas KAI memasang portal keselamatan di perlintasan liar untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api

BERITA JURNAL, MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup satu perlintasan sebidang liar, tepatnya di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum.

Langkah tersebut di ambil dalam upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api, serta meminimalisir potensi kecelakaan di lintasan tanpa pengaman resmi.

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” terang Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Selasa (7/10/2025).

Dalam keterangannya, Zainul menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar, seperti palang pintu, rambu, maupun penjaga.

Dari Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup perlintasan sebidang liar sebanyak 10 titik lokasi dari target program sebanyak 15 titik lokasi pada tahun 2025.

KAI Daop 7 Madiun juga menegaskan larangan pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di sekitar jalur rel yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 dan pasal 192.

Dalam aturannya di sebutkan, pembangunan atau aktivitas di jalur kereta api dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.

Tak hanya melakukan penutupan perlintasan sebidang liar, KAI Daop 7 Madiun juga gencar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

"Kami mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” tutup Zainul. 

Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa KAI berkomitmen penuh menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.(Nik)
Next Post Previous Post
  width=