Eksekusi Aset KAI di Madiun, Petugas Bersitegang Dengan Warga
| Eksekusi aset KAI yang dikuasai warga mendapat perlawanan dan sempat bersitegang dengan petugas yang hendak mengangkut barang barang. |
BERITA JURNAL, MADIUN - Sejumlah warga bersitegang dengan petugas saat melakukan eksekusi sebuah rumah di jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Rabu (8/10/2025).
Beberapa orang yang mengaku sebagai saudara penyewa rumah bersikeras meminta agar barang-barang di dalam rumah diturunkan kembali dari truk pengangkut milik KAI.
Salah seorang warga, Dwiani Widyastuti, menyebut ketegangan terjadi karena pihak keluarga meminta seluruh barang yang telah di angkut ke atas truk untuk diturunkan kembali, karena bukan bagian dari aset KAI.
Sementara, Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyebutkan penertiban dilakukan karena penghuni dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak.
"Namun yang bersangkutan masih menghuni dan menempati rumah yang merupakan aset KAI," ujar Manager Humas Daop 7 Madiun.
Zainul, mengatakan sebelumnya KAi telah menempuh berbagai langkah persuasif antara lain, penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung kepada penyewa.
"Termasuk penerbitan surat kesanggupan pembayaran, serta surat peringatan bertahap," kata Zainul.
Lebih lanjut Zainul, menjelaskan KAI juga telah melakukan somasi melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun dan menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, serta forum diskusi bersama warga sekitar.
"Seluruh proses telah kami lakukan sesuai prosedur dan dengan mengedepankan komunikasi yang baik. Penertiban dilakukan karena penghuni tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menempati aset milik KAI,” jelas Zainul.
Meski sempat diwarnai ketegangan, proses penertiban akhirnya berjalan lancar. Seluruh barang milik penghuni diamankan ke lokasi yang lebih aman, sementara aset dikembalikan ke penguasaan PT KAI sebagai pemilik sah.
Aset yang ditertibkan berupa tanah seluas 262 meter persegi dengan bangunan seluas 60 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp476.904.000.
Penertiban dilakukan karena penghuni dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, meski masih menempati aset tersebut.(Lem)


