width=

Gaduh PTSL Karangrejo, Warga Pertanyakan Biaya Tambahan 350 Ribu

 Kegaduhan dipicu soal rencana tambah biaya Rp 350 ribu yang di munculkan pada pertemuan sebelumnya dan ramai dipersoalkan olah warga dan dinilai memberatkan dan mengada ada.

BERITA JURNAL, MAGETAN - Setelah terjadi kegaduhan terkait biaya tambahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan kembali menggelar pertemuan dengan mengundang seluruh calon pemohon PTSL.

Pertemuan dilaksanakan di Sekretariat Pokmas PTSL Karangrejo, Selasa (28/10/2025) malam, digelar setelah pihak Kelurahan Karangrejo dan panitia PTSL di panggil pihak kecamatan untuk klarifikasi.

Dari keterangan warga, kegaduhan dipicu soal rencana tambah biaya Rp 350 ribu yang di munculkan pada pertemuan sebelumnya dan ramai dipersoalkan olah warga dan dinilai memberatkan dan mengada ada.

Dalam pertemuan yang dihadiri lurah, panitia PTSL, pegawai kelurahan, dan puluhan warga itu, warga kembali mempertanyakan dan keberatan terkait adanya wacana tambahan biaya di luar kesepakatan awal Rp 650 ribu per bidang.

“Dari awal disepakati Rp 650 ribu sudah termasuk patok, materai, dan pengukuran. Tapi kemudian muncul kabar akan ada tambahan Rp 350 ribu lagi. Kalau ditotal jadi sejuta, itu memberatkan warga,” ungkap salah satu calon pemohon PTSL.

Menurutnya, biaya Rp 650 ribu saja sebenarnya sudah termasuk tinggi dibandingkan kelurahan dan desa lain di wilayah Kecamatan Karangrejo.

“Pemohon tidak masalah dengan biaya 650 ribu yang sudah disepakati, tetapi warga mempertanyakan dan minta penjelasan adanya uang tambahan di luar kesepakatan, posnya untuk apa,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Pokmas PTSL Karangrejo, A.G. Sujarno, menampik adanya uang tambahan Rp 350 ribu. Sujarno berdalih, nominal yang sempat muncul itu hanya estimasi, dan bukan keputusan panitia Pokmas ataupun pihak Kelurahan.

“Biaya itu muncul ketika ada warga bertanya tentang biaya di luar RAB. Jadi bukan biaya wajib, cuma perkiraan kalau nanti ada hal-hal tambahan untuk pengurusan dokumen waris atau surat leter C yang belum terlacak,” jelas A.G Sujarno.

Namun karena muncul keberatan dari warga, pihak Pokmas dan kelurahan akhirnya sepakat untuk membatalkan biaya tambahan tersebut karena terjadi kesalah pahaman dan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Daripada menimbulkan salah paham, ya sudah. Kami sepakat, semua biaya tetap Rp 650 ribu. Tambahan Rp 350 ribu itu dibebaskan, di-cover oleh panitia,” kata Sujarno.

Senada dengan ketua Pokmas PTSL, Lurah Karangrejo, Retno Budiarti, membenarkan adanya kesalahpahaman yang memicu polemik pelaksanaan PTSL di wilayahnya. Menurutnya salah paham itu terjadi dari warga yang tidak ikut rapat, lalu menafsirkan seolah-olah tambahan biaya itu sudah ditetapkan.

"Padahal dalam forum, kami sampaikan bebas tidak ada biaya tambahan apa pun,” terang Retno Budiarti.

Lurah Karangrejo menegaskan, biaya PTSL di Karangrejo tetap sesuai kesepakatan awal, yakni Rp 650 ribu. “Itu sudah mencakup pengukuran, patok, dan materai. Tidak ada tambahan lagi,” tegasnya.

Dia, mengimbau warga yang belum melengkapi dokumen agar segera datang ke posko PTSL. “Yang belum ambil formulir, segera diambil. Kalau syarat tidak dilengkapi, otomatis proses tidak bisa dilanjut. Tapi selama bisa dibantu, kami akan bantu sampai tuntas,” tandasnya.

Retno Budiarti berharap dengan keputusan hasil rapat malam ini, suasana PTSL di Karangrejo kembali kondusif. Warga pun berharap panitia dan pihak kelurahan konsisten dengan komitmen yang sudah disepakati.

Hingga kini, tercatat sekitar 261 bidang tanah telah masuk daftar permohonan PTSL di Kelurahan Karangrejo. Namun proses pemberkasan masih berjalan. Panitia menargetkan proses identifikasi dan klarifikasi data selesai minggu depan dan dilanjut pemanggilan pemohon untuk melengkapi berkas.

Sementara kegaduhan terjadi setelah pelaksanaan sosialisasi PTSL sebelumnya, muncul biaya tambahan Rp. 350 ribu yang disampaikan panitia di layar proyektor, tertera pos pos anggaran yang sudah ditentukan.(Lem)
Next Post Previous Post
  width=