TPA Mrican Masuk Tahap Teknis, Administrasi Penggunaan Kawasan Hutan Capai 80 Persen
| Pembahasan difokuskan pada progres pembangunan TPA Mrican, terutama aspek fisik dan administrasi penggunaan kawasan hutan. |
Rapat digelar secara hybrid di Ruang Rapat Kecil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo dan melalui Zoom Meeting. Peserta rapat meliputi DLH Ponorogo, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan, Perhutani KPH Madiun, serta instansi terkait.
Dari hasil rapat diketahui, proses administrasi yang diajukan Pemkab Ponorogo melalui DLH telah mencapai sekitar 80 persen. Saat ini proses tersebut memasuki tahap Telaah Teknis Tata Batas di Kementerian Kehutanan dan selanjutnya menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Areal Kerja (PAK).
Administratur Perhutani KPH Madiun Rusydi melalui Kepala Seksi Perencanaan, Pengembangan Bisnis dan Investasi (PPB) Aga Leofiandra menegaskan, Perhutani mendukung pembangunan TPA Mrican. Namun, seluruh penggunaan kawasan hutan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Setelah SK PAK diterbitkan, masih ada tahapan yang harus diselesaikan sebelum pembangunan fisik dapat dimulai,” ujar Aga.
Tahapan tersebut meliputi Inventarisasi Tegakan Sebelum Pemanenan (ITSP), pemanenan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta penyelesaian kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, Plt Kepala DLH Kabupaten Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo mengatakan, pihaknya terus menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi penggunaan kawasan hutan.
Menurutnya, percepatan diperlukan karena proses lelang pembangunan TPA Mrican memiliki batas waktu hingga 21 Agustus 2026.
“Proses administrasi penggunaan kawasan hutan terus kami selesaikan. Kami berupaya mempercepat proses dengan tetap memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” kata Sapto.
Perhutani KPH Madiun dan seluruh pemangku kepentingan sepakat memperkuat koordinasi agar proses penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan TPA Mrican berjalan tertib, sesuai aturan, dan memiliki kepastian administrasi.
Kontributor : Titik
Editor : Tim Berita Jurnal


