width=

Tegas, Ratusan Warga Bangunsari Tolak Rencana Pengembangan TPST

penolakan keras. Ratusan warga RW 07 menggeruduk Pendopo Kantor Kelurahan Bangunsari, menolak rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Minggu (23/8/2026) malam.
MADIUN, BERITA JURNAL — Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, memicu penolakan keras. Ratusan warga RW 07 menggeruduk Pendopo Kantor Kelurahan Bangunsari, Minggu (23/8/2026) malam.

Warga RT 31 hingga RT 35 datang saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun hendak menyampaikan sosialisasi rencana pengembangan TPST. Mereka menolak karena lokasi dinilai terlalu dekat dengan permukiman dan warga merasa belum mendapat penjelasan langsung yang memadai.

Ketua RW 07 Mujiono menegaskan warga menolak pengembangan TPST di wilayah mereka. Kekhawatiran warga semakin besar karena informasi bahwa TPST nantinya akan menerima sampah dari tujuh kecamatan dengan kapasitas hampir 100 ton per hari.

“Lokasinya dekat permukiman, rumah-rumah warga banyak. Jalan juga nol meter dari permukiman. Kalau kapasitasnya hampir 100 ton per hari dan lokasinya berdampingan dengan permukiman, tentu warga khawatir,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan sampah lama di lokasi TPST existing yang disebut telah menumpuk selama bertahun-tahun. Mereka khawatir pengembangan justru memperbesar persoalan lingkungan di sekitar permukiman.

Penolakan kemudian berlanjut ke mediasi yang melibatkan perwakilan RT, DLH, Kelurahan Bangunsari, Satpol PP, Bakesbangpol, dan Polsek Dolopo. Namun, pertemuan belum menghasilkan keputusan final. Ia bahkan mengancam aksi lanjutan dengan massa lebih besar jika tidak ada solusi.

“Belum selesai dan belum ada keputusan. Kami masih menunggu keputusan. Kalau tidak ada solusi, kami akan demo lebih besar lagi,” tegas Mujiono.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Madiun Zahrowi mengakui aksi penolakan tersebut di luar prediksi. Menurutnya, agenda awal hanya sosialisasi dan diskusi mengenai rencana pengelolaan serta pengembangan TPST dan akan menyampaikan seluruh aspirasi warga kepada pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kalau kondisinya seperti ini, kami tidak akan mengambil keputusan sendiri. Kami segera melaporkan aspirasi masyarakat kepada pimpinan dan menunggu arahan lebih lanjut,” kata Zahrowi.

Dia, menjelaskan rencana pengembangan TPST merupakan bagian dari program penguatan tata kelola persampahan yang diikuti Pemkab Madiun melalui skema pemerintah pusat dengan pembiayaan World Bank. Bangunsari dipilih karena telah memiliki TPST existing, berstatus aset pemerintah daerah, serta dinilai memenuhi sejumlah kriteria teknis.

Kepala DLH Kabupaten Madiun menegaskan, TPST berbeda dengan TPA karena sampah akan dipilah dan diolah menjadi produk daur ulang, RDF, maupun kompos, sedangkan yang dibuang ke TPA hanya residu. Terkait sosialisasi, Zahrowi menyebut komunikasi telah dilakukan secara berjenjang melalui RT, RW, kelurahan, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.

Meski demikian, setelah muncul penolakan ratusan warga, DLH belum memastikan apakah rencana pengembangan TPST akan dilanjutkan. “Untuk rencana pengembangan, keputusan selanjutnya menunggu arahan pimpinan,” pungkas Zahrowi.

Kontributor : Kang Liem
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=