Perubahan KUA-PPAS Madiun Disepakati, Defisit Rp206,49 Miliar
| Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (20/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Fery Sudarsono dan dihadiri 33 dari 45 anggota dewan. |
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (20/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Fery Sudarsono dan dihadiri 33 dari 45 anggota dewan.
Fery mengatakan, berdasarkan pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD, pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2026 ditetapkan Rp1,807 triliun. Sementara belanja mencapai Rp2,014 triliun sehingga terjadi defisit Rp206,49 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama sehingga struktur perubahan APBD tetap berimbang.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menjelaskan, perubahan anggaran dilakukan karena perkembangan kondisi daerah tidak lagi sesuai asumsi awal APBD. Penyesuaian juga diarahkan untuk mempercepat program prioritas dan memenuhi ketentuan regulasi.
Pendapatan daerah turun Rp51,83 miliar dari Rp1,859 triliun menjadi Rp1,807 triliun. Penurunan terutama berasal dari dana transfer yang berkurang Rp52,95 miliar. Sebaliknya, PAD naik Rp1,12 miliar menjadi Rp434,41 miliar.
Belanja daerah juga turun Rp8,17 miliar menjadi Rp2,014 triliun. Namun, belanja operasi bertambah Rp73,11 miliar dan belanja modal naik Rp33,48 miliar. Sementara belanja transfer dipangkas Rp110,49 miliar.
Anggaran perubahan diprioritaskan untuk gaji ke-13, Tunjangan Profesi Guru (TPG), tambahan penghasilan, Universal Health Coverage (UHC), pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur, serta pengadaan mobil siaga desa.
Pemkab juga mengalokasikan anggaran untuk infrastruktur Koperasi Desa Merah Putih, pembebasan lahan Jalan Panjaitan, pakaian olahraga, dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Perubahan anggaran ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan prioritas daerah, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Hari Wuryanto.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


