width=

Pengajar Ponpes di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji (kiri) didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin.
MALANG KOTA, BERITA JURNAL -Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25), seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Malang, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap lima korban laki-laki. Dua korban di antaranya masih berusia anak saat peristiwa terjadi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa korban dan saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara.

"MMS kini telah ditahan dan dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota.

Kasus bermula pada 22 Januari 2025. Salah satu korban dipanggil MMS, yang saat itu dikenal sebagai pengajar atau “Gus”, ke ruang kelas yang juga digunakan sebagai tempat tinggal. Di ruangan tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Setelah kegiatan pembelajaran selesai, korban kembali dipanggil dan diduga diminta mengulangi tindakan seksual tersebut. Peristiwa itu membuat korban mengalami ketakutan dan trauma hingga akhirnya melapor kepada polisi.

“Penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan, keterangan korban, saksi, serta alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” kata Kompol Aji, Rabu (19/8/2026).

Dalam penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan korban dan saksi, visum et repertum, visum psikiatri, serta meminta keterangan ahli psikologi.

Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polresta Malang Kota menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kontributor : Dwi
Editor            : Tim Berita Jurnal
Previous Post
  width=