Miris, 50 Persen Perkara Cerai Ponorogo Libatkan PMI
| PA Ponorogo mencatat sekitar 50 persen perkara perceraian hingga semester pertama 2026 melibatkan pasangan yang salah satu pihak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia. |
PONOROGO, BERITA JURNAL — Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat sekitar 50 persen perkara perceraian hingga semester pertama 2026 melibatkan pasangan yang salah satu pihak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Humas PA Ponorogo Maftuh Basuni mengatakan, hingga akhir Juni 2026 tercatat 941 perkara perceraian, terdiri dari 716 cerai gugat dan 225 cerai talak.
“Perkara perceraian yang berkaitan dengan PMI sekitar 50 persen atau bahkan sedikit lebih,” ujarnya, Selasa.
Menurut Maftuh, PMI yang berada di luar negeri tetap dapat mengikuti persidangan melalui kuasa hukum. Proses mediasi juga dapat dilakukan secara daring melalui sambungan video.
Namun, upaya mediasi belum banyak menyelamatkan rumah tangga. Dari seluruh perkara yang ditangani, perkara yang dicabut setelah mediasi tidak sampai 20 kasus.
Maftuh menegaskan, status sebagai PMI bukan otomatis menjadi penyebab perceraian karena setiap perkara memiliki latar belakang berbeda.
Sebagai pembanding, sepanjang 2025 PA Ponorogo mencatat 1.822 perkara perceraian, terdiri dari 1.414 cerai gugat dan 408 cerai talak.
Kontributor : Titik
Editor : Tim Berita Jurnal


