Emas 85 Gram Dicuri, Pelaku Jual Hasil Curian di Wonogiri
| Polisi menemukan sebagian besar uang tersebut digunakan tersangka untuk judi online. Dari rekening koran tersangka, terdapat transaksi deposit judi online sekitar Rp100 juta. |
PACITAN, BERITA JURNAL — Pencurian emas seberat 85 gram dan uang milik Mesirah, warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, terungkap. Polisi menangkap SRW, 43, warga Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, pada 23 Agustus 2026.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan selama hampir sebulan. Petunjuk diperoleh dari informasi masyarakat terkait seseorang yang menjual perhiasan emas di luar Pacitan.
Polisi kemudian menemukan rekaman CCTV saat tersangka menjual emas hasil curian di Wonogiri. Bukti tersebut menguatkan identitas tersangka hingga akhirnya ditangkap.
"Setelah kami tunjukkan bukti rekaman dan lain sebagainya, akhirnya yang bersangkutan sudah tidak bisa mengelak lagi," kata Ayub dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Pacitan, Senin (24/8/2026).
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk menghadiri hajatan. Tersangka yang mengetahui rumah dalam kondisi kosong kemudian masuk melalui jendela kamar mandi.
Tersangka mengambil linggis di dapur untuk mencongkel pintu menuju ruang tengah. Lemari tempat menyimpan uang dan perhiasan kemudian dibongkar.
Korban baru mengetahui pencurian tersebut pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Total emas yang hilang mencapai sekitar 85 gram. Hasil penjualan emas mencapai sekitar Rp200 juta.
Polisi menemukan sebagian besar uang tersebut digunakan tersangka untuk judi online. Dari rekening koran tersangka, terdapat transaksi deposit judi online sekitar Rp100 juta.
Selain itu, uang hasil curian digunakan membeli Honda Beat Rp11 juta, membayar FIF Rp24 juta, cicilan BRI Rp35 juta, serta kebutuhan lainnya.
Penyidikan juga mengungkap tersangka mengaku melakukan pencurian di tiga lokasi lain di Desa Mantren pada Juni 2026. Di rumah Mistini, tersangka mencuri lima cincin emas. Dari rumah Juni, dia mengambil uang Rp10 juta. Sedangkan di rumah Riyono, tersangka mencuri satu unit handphone Samsung.
"Jadi dalam waktu satu bulan saja ada tiga TKP lainnya yang sementara masih diakui. Kemungkinan ada TKP lain masih kami kembangkan," ujar Ayub.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga sepeda motor, yakni Suzuki Smash, Honda Vario, dan Honda Beat yang dibeli dari hasil penjualan emas. Polisi juga mengamankan uang tunai, kartu ATM BCA, handphone Vivo Y17, serta sejumlah barang terkait pencurian.
Sementara dari korban, polisi mengamankan linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter, surat perhiasan emas, brankas, dan dua anak kunci brankas.
SRW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pacitan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain dan menelusuri aliran uang hasil kejahatan.
Kontributor : D Suprapto
Editor : Tim Berita Jurnal


