width=

Tidak Berizin, Punden Keris Nogo Sosro di Purwodadi di Bongkar

Bangunan yang sempat diklaim warga sebagai “Punden Keris Nogo Sosro” tersebut diketahui berada di lokasi rencana Tanaman Rutin Tahun 2026 dan tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan.
PURWODADI, BERITA JURNAL - Sebuah bangunan semi permanen di kawasan hutan petak 162A-1 RPH Welahan, BKPH Linduk di bongkar paksa oleh petugas Perum Perhutani KPH Purwodadi, Jawa Tengah, pada Selasa 24 Februari 2026 lalu.

Bangunan yang sempat diklaim warga sebagai “Punden Keris Nogo Sosro” tersebut diketahui berada di lokasi rencana Tanaman Rutin Tahun 2026 dan tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan.

Wakil Administratur/KSKPH Purwodadi Henry Kristiawan, mengatakan bahwa bangunan semi permanen di atas lahan garapan pesanggem atas nama Sugiri, yang sementara digarap oleh pihak lain yang kemudian mendirikan bangunan.

"Awalnya bangunan disebut sebagai tempat penampungan hasil panen, namun dalam perkembangannya diklaim sebagai punden," ujar Henry Kristiawan.

Menurutnya, klaim tersebut menimbulkan polemik dan keresahan warga karena tidak memiliki dasar sejarah maupun pengakuan resmi dari pemerintah desa, dan dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Karena bangunan tersebut berdiri tanpa izin, Perhutani melakukan penertiban sesuai prosedur setelah sebelumnya memberikan peringatan secara lisan dan tertulis," kata Wakil Administratur/KSKPH.

"Sesuai regulasi, setiap penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan wajib memiliki izin dari pejabat berwenang," tambahnya.

Wakil Administratur/KSKPH, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen Perhutani dalam menjaga aset negara dan memastikan kawasan hutan tetap sesuai peruntukannya, dan menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan kepastian hukum.

Lebih lanjut Henry Kristiawan, menyampaikan bahwa pendekatan persuasif telah dikedepankan dan kesempatan pembongkaran mandiri telah diberikan. Namun karena tidak dilaksanakan, penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kawasan tersebut masuk dalam rencana Tanaman Rutin Tahun 2026 sehingga harus steril dari bangunan tidak berizin," tegasnya.

Sementara, Kepala Desa Lebak, Kasman menyampaikan bahwa pemerintah desa mendukung penuh langkah penertiban tersebut. Ia mengatakan bahwa lokasi dimaksud bukan punden dan tidak pernah tercatat sebagai situs sejarah desa.

"Untuk menghindari keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat, pemerintah desa mendukung pembongkaran bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan hutan negara," kata Kasman.

Seluruh proses pembongkaran berlangsung tertib tanpa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga di himbau untuk tetap menjaga ketenangan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Kegiatan penertiban disaksikan Kepala Dinas Kesbanglinmas Kabupaten Grobogan, Kepala Bidang Kesra Kabupaten Grobogan, Kepala Desa Lebak, Kepala Dusun Welahan, Kepala Unit Intelkam Polsek Grobogan, Babinsa Desa Lebak, jajaran Perhutani KPH Purwodadi, serta tokoh masyarakat Desa Welahan.

Sebagai tindak lanjut, Perhutani KPH Purwodadi akan melakukan evaluasi pelaksanaan penertiban, meningkatkan pengawasan dan pengendalian kawasan hutan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga keamanan dan ketertiban kawasan hutan secara berkelanjutan.

Editor : Tim Beritajurnal
Previous Post
  width=