Rawan Kecelakaan JPL 209 Kandangan Srengat Resmi Ditutup Total
Sebelum di tutup total pada Desember 2023, JPL 209 sempat dilakukan penyempitan dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. |
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya. Pada Desember 2023, JPL 209 sempat dilakukan penyempitan dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.
“Setelah dilakukan evaluasi, hari ini (Selasa 3 Maret 2026) kami melaksanakan penutupan total JPL 209. Jarak antara JPL 209 dengan JPL 208 yang terjaga Dishub hanya 491 meter,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011, apabila jarak antarperlintasan kurang dari 800 meter, maka salah satunya harus ditutup.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api serta mengurangi risiko kecelakaan,” tegasnya.
Selain faktor regulasi, ketersediaan akses alternatif juga menjadi pertimbangan utama. Di sekitar lokasi, terdapat JPL 208 yang dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan. Selain itu, tersedia pula underpass yang berjarak sekitar 537 meter dari JPL 209.
Dengan adanya dua akses alternatif tersebut, masyarakat tetap dapat melintas melalui jalur yang dinilai lebih aman setelah penutupan total diberlakukan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan rute perjalanan dan selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi jalur perkeretaapian.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal



