Rawan Maut, Perlintasan Tanpa Palang Pintu Ngaglik Akhirnya Ditutup
Selain faktor keselamatan, aspek teknis juga menjadi pertimbangan. Jarak perlintasan tersebut dengan perlintasan resmi terdekat hanya sekitar 600 meter, sementara aturan mensyaratkan jarak minimal antarperlintasan 800 meter. |
Keputusan ini diambil dalam rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan penutupan perlintasan karena kerap terjadi kecelakaan dan berulang kali memakan korban jiwa, serta setelah mendengar aspirasi masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto menegaskan, langkah penutupan dilakukan murni demi keselamatan warga, bukan untuk mematikan jalur ekonomi masyarakat.
“Yang utama adalah keselamatan warga. Ini bukan untuk mematikan akses ekonomi masyarakat, apalagi menjelang puasa dan lebaran yang di prediksi lalu lintas meningkat,” ujar Puguh.
Selain faktor keselamatan, aspek teknis juga menjadi pertimbangan. Jarak perlintasan tersebut dengan perlintasan resmi terdekat hanya sekitar 600 meter, sementara aturan mensyaratkan jarak minimal antarperlintasan 800 meter.
Menurutnya, kondisi ini dinilai tidak memenuhi standar keselamatan, dan pemerintah bersama kepolisian juga telah menyepakati penutupan perlintasan di wilayah Kandangan yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Penutupan di titik tersebut direncanakan dilaksanakan pada minggu depan sebagai langkah lanjutan penataan perlintasan rawan kecelakaan," jelasnya.
“Berikutnya bersama Daop 8 juga ada beberapa titik yang akan dievaluasi dan ditutup jika dinilai berisiko tinggi,” tambah Puguh.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno mengungkapkan, kecelakaan terakhir di perlintasan Ngaglik terjadi pada Rabu, 11 Februari. Peristiwa tersebut melibatkan kereta api Singosari yang melaju dari arah timur ke barat dengan seorang pengendara sepeda motor.
“Korban berinisial AC, warga Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar meninggal dunia di lokasi kejadian akibat tertemper kereta api,” jelas Agus.
Dengan ditutupnya perlintasan tersebut, aktifitas masyarakat diarahkan menggunakan perlintasan resmi yang berada tidak jauh dari lokasi.
Pemerintah berharap langkah ini mampu menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran keselamatan di kawasan perlintasan kereta api, terutama menjelang meningkatnya mobilitas saat arus mudik Lebaran.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal



