Kasus Bupati Ponorogo, KPK Panggil Anggota DPRD, Kepala Dinas Kominfo, dan Belasan Saksi Lainya
PONOROGO, BERITA JURNAL - Kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko Cs terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi suap pengurusan jabatan, Jum'at (20/2/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Budi menyampaikan, saksi yang diperiksa yaitu, anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti, Kepala BPKAD Ponorogo Agus Sugiarto, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo.
Selanjutnya, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Ponorogo Rizky Wahyu Nugroho, Kepala Badan Kepegawaian Daerah JAwa Timur Indah Wahyuni, Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningrati.
"Dan wiraswasta Susilowati dan Lutfi Khoirul Zamroni, PNS Jamus Kunto Purnomo dan Besse Tenrisampeang, serta ibu rumah tangga bernama Citra Yulia Margareta," ungkap Budi Prasetyo.
Namun begitu, juru bicara KPK ini tidak mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut. Yang pasti pemeriksaan dilakukan terkait pengembangan kasus suap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dokter Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Kontributor : Titik S
Editor : Tim Beritajurnal



