Deklarasikan Kampung Anti Korupsi di Pos Kamling Jadul, Simbol Perlawanan Praktik Mafia Tanah
| Deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen masyarakat untuk melawan berbagai bentuk praktik korupsi, termasuk dugaan mafia tanah yang terjadi di Bendogerit. |
Deklarasi tersebut menjadi simbol komitmen masyarakat untuk melawan berbagai bentuk praktik korupsi, termasuk dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayah mereka. Pos jadul sendiri merupakan lokasi yang saat ini menjadi pusat sengketa tanah yang disorot warga.
Konsultan hukum dan manajemen dari Revolutionary Law Firm sekaligus pendamping warga, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH mengatakan deklarasi ini diharapkan menjadi pemantik gerakan serupa di wilayah lain.
“Kegiatan hari ini sebenarnya deklarasi kampung anti korupsi di Kelurahan Bendogerit. Kami berharap langkah ini juga diikuti kampung-kampung lain di Kota Blitar bahkan sampai tingkat nasional,” ujarnya.
Menurut Trijanto, pada momentum ini warga menyoroti dugaan mafia tanah terkait keberadaan Pos Kamling Jadul yang disebut telah berdiri sejak sekitar tahun 1960. Terdapat sertifikat tanah yang terbit pada 1995 dan kembali muncul sertifikat lain pada 2013 atas objek yang sama.
“Fakta ini menunjukkan dugaan adanya mafia tanah dengan tanda tangan dalam AJB diduga dipalsukan. Kami mendesak kepolisian bekerja profesional dan komprehensif untuk mengungkap siapa pun yang terlibat,” kata Trijanto.
Trijanto menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dan melakukan audiensi dengan Polres Kota Blitar guna mendorong proses hukum sengketa tanah Pos Kamling Jadul berjalan transparan.
“Momentum ini bukan hanya deklarasi kampung anti korupsi, tetapi juga perlawanan terhadap segala bentuk mafia, baik mafia tanah, mafia hukum, maupun mafia peradilan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga sekaligus pemilik tanah, Nunik Diah Retno Sulistiwati menjelaskan Pos Kampling Jadul dibangun sekitar tahun 1960 oleh masyarakat, murni untuk kepentingan warga dan keamanan lingkungan.
Nunik menerangkan, sertifikat pertama terbit pada 1995, namun anehnya pada 2013 muncul sertifikat baru atas objek tanah yang sama. Ada dugaan sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2013 tersebut palsu.
Meski telah dilaporkan ke Polres Kota Blitar atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ahli waris palsu, proses sudah berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pengukuran oleh pihak BPN terhadap objek tanah ini baru dilakukan pada tahun 2024. Hingga kini sengketa masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang Nunik.
Warga berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan sehingga persoalan sengketa tanah diatasnya berdiri Pos Kamling Jadul tersebut memperoleh kejelasan hukum.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal



