Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
| Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami mengajak semua pihak, baik keluarga maupun lingkungan sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan |
BERITA JURNAL, KEDIRI — Polres Kediri Kota mengungkap perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Pesantren. Peristiwa pertama terjadi pada 10 November 2025 ketika tersangka berinisial KM didapati berada dalam keadaan telanjang bersama korban di rumah korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, aksi bejat pelaku terjadi saat orang tua korban pergi bekerja. Ketika mereka pulang, pelaku yang panik langsung melarikan diri. Korban disebut kerap meminta uang kepada pelaku sehingga pelaku memanfaatkan situasi tersebut.
Kasus lain pada Oktober 2025 juga melibatkan korban anak di bawah umur. Pelaku berinisial F diduga memanfaatkan persoalan utang piutang untuk menekan korban dan melakukan tindakan asusila. Pelaku memberi imbalan Rp 10.000 hingga Rp 15.000 setiap kali melakukan aksinya.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami mengajak semua pihak, baik keluarga maupun lingkungan sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan,” ujar AKP Cipto Dwi.
Ia, menegaskan bahwa Polres Kediri Kota akan terus memperkuat penegakan hukum dan pendampingan bagi korban agar kasus serupa dapat diminimalisasi.
Kontributor : Sukma Ayu
Editor : Tim Beritajurnal
Dalam segala situasi, beritajurnal.id (Berita Jurnal) berkomitmen memberikan fakta yang tepat dan akurat dari lapangan untuk mendukung Jurnalisme. Berikan dukungan karya jurnalis sekarang di beritajurnal.id@gmail.com


