width=

Kasus Pencurian Perhiasan Yang Dilakukan Oknum Pegawai Pemkot Blitar Membuka Fakta Baru

Selain masuk ke rumah korban dan mengambil perhiasan senilai puluhan juta rupiah, tersangka ternyata menjual sebagian besar hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
BERITA JURNAL, BLITAR - Pengungkapan kasus pencurian emas yang dilakukan oknum pegawai honorer RSUD Kota Blitar, tersangka MJP (29) di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, membuka fakta baru.

Selain masuk ke rumah korban dan mengambil perhiasan senilai puluhan juta rupiah, tersangka ternyata menjual sebagian besar hasil curiannya melalui media sosial Facebook.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjual dua cincin seharga Rp4 juta dan satu gelang seharga Rp25 juta. Total penjualan sebesar Rp29 juta, lebih rendah dari nilai asli karena perhiasan dijual tanpa surat.

Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan tersangka untuk membeli sebuah cincin emas untuk istrinya, yang kini ikut diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, tersangka juga menggunakan sebagian uang untuk membeli sebuah iPhone.

"Dari pengungkapan ini, kami juga menyita surat-surat perhiasan emas milik korban dengan total berat 44,22 gram, kotak perhiasan, sepeda motor Honda Vario, dua helm Cargloss, kemeja batik merah, serta dua handphone yang digunakan tersangka", ungkapnya.

Polisi saat ini terus melakukan pengembangan di mungkinkan ada korban lainya. Masyarakat di himbau untuk segera melapor jika kehilangan perhiasan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Kontributor : Erina Aini
Editor : Tim Beritajurnal

Dalam segala situasi, beritajurnal.id (Berita Jurnal) berkomitmen memberikan fakta yang tepat dan akurat dari lapangan untuk mendukung Jurnalisme. Berikan dukungan karya jurnalis sekarang di beritajurnal.id@gmail.com
Next Post Previous Post
  width=