width=

Overstay, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Turki

Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi seorang warga negara Turki melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BERITA JURNAL, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi seorang warga negara Turki karena diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian berupa overstay, Sabtu (1/11/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menyatakan, Warga Negara Turki ini berinisial BY, melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Diketahui BY masuk ke Indonesia tanggal 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda Surabaya memakai Visa On Arrival (VoA) dan tinggal dirumah temanya di Jombang selama 15 hari.

"Tujuan untuk menikahi pacarnya yang berkewarganegaraan Indonesia, yang berinisial NAF dan dikenalnya dari media sosial Instagram," kata Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.

Frizky mengungkapkan, BY sempat memperpanjang izin tinggalnya selama 30 hari dengan masa tinggal hingga 17 Agustus 2025. Dan telah melewati batas izin tinggal yang diperbolehkan.

"BY memahami bahwa izin tinggalnya berakhir pada tanggal 17 Agustus 2025. Dan yang bersangkutan berusaha mencari tahu konsekuensi terkait keadaannya dengan datang ke kantor imigrasi Kediri," ungkapnya.

Petugas kantor imigrasi menjelaskan, terkait biaya beban overstay yang dikenakan per hari dan batas maksimal 60 hari overstay sebelum dikenakan tindakan administratif keimigrasian TK berupa deportasi dan tindakan penangkalan.

Dengan dibantu istrinya, BY berupaya mencari dana untuk membayar biaya beban dan membeli tiket pesawat kepulangan kembali ke negara Turki.

Bahkan yang bersangkutan ini juga sempat berusaha meninggalkan wilayah Indonesia dengan menggunakan pesawat ke negara Singapura melalui bandara Juanda Surabaya.

"Tindakan itu diambil oleh BY karena ia berharap aturan serta denda yang dikenakan oleh pihak imigrasi di bandara berbeda dari kantor imigrasi Kediri," jelas Rizky.

Namun begitu lanjut Rizky, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI Surabaya yang menaungi bandara Juanda Surabaya dan mencegah keberangkatan BY karena tidak mampu membayar biaya beban overstay.

"Setelah itu pada hari Selasa 21 Oktober 2025 proses pemeriksaan selesai dilakukan dan dilanjutkan dengan tahap pendeteksian sambil menunggu proses pendeportasian," terangnya.

Hingga pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 dengan pengawalan petugas imigrasi Kediri BY di deportasi melalui bandara Soekarno-Hatta Jakarta, dengan menumpang pesawat Turkish Airlines dengan kode penerbangan TK 57q rute Jakarta-Istanbul.(Ma)
Next Post Previous Post
  width=