width=

Operasi Gabungan Polhut dan Polri Tangkap Tiga Pelaku Penjarah Hutan

Satu unit truck bermuatan kayu dan puluhan kayu hasil jarahan hutan diamankan petugas gabungan Polhut dan Polres Madiun. Petugas juga mengamankan tiga pelaku.

BERITA JURNAL, MADIUN - Anggota Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Polres Madiun berhasil menangkap pelaku penjarahan kayu jati hasil pembalakan liar, Kamis (20/11/2025).


Tiga orang pelaku yakni HN (28) dan AEP (28) warga Dusun Babatan Dawuhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, serta S (35), warga Dusun Gondang, Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan.


Wakil Administratur Madiun Utara Rudi Hartono mengatakan, dalam operasi gabungan tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku berikut satu truk bermuatan kayu jati persegi dan puluhan batang kayu glondong.


"Saat ini para pelaku diamankan di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampung, BKPH Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur," kata Rudi.


Ia, menyampaikan operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kejadian Penebangan Pohon Tanpa Ijin (PPTI) yang terjadi sebelumnya pada Senin (17/11/2025) malam.


"Ada lima pohon jati keliling 85–105 centimeter yang merupakan tanaman jati tahun 1991 ditebang secara ilegal di petak 53B, wilayah RPH Sampung BKPH Caruban," ujarnya.


Rudi mengungkapkan, petugas mencurigai kendaraan truk berisi 43 batang kayu jati persegi dan glondongan serta tiga orang yang sedang menurunkan muatan di Dusun Bodang, Desa Kebonagung.


Selain mengamankan tiga orang terduga pelaku penjarahan, petugas juga mendatangi sebuah perusahaan meubel milik seseorang yang diduga bernama N di Desa Wonorejo.


Dari lokasi perusahaan meubel tersebut petugas menemukan sebanyak 13 batang kayu jati glondongan berdiameter 25–35 centimeter. Namun pihak perusahaan menunjukkan bukti pembelian kayu tersebut.


Untuk keperluan penyelidikan petugas gabungan mengamankan seluruh kayu yang ditemukan di perusahaan meubel sebagai barang bukti. Karena di duga merupakan hasil curian dari kawasan hutan.


"Secara keseluruhan petugas berhasil mengamankan satu truk bernomor polisi AD-8373-MA, lima sepeda motor, dan kayu jati persegi serta glondongan dengan total 55 batang, "terang Rudi.


Perhutani menegaskan operasi gabungan tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga kelestarian hutan negara. Koordinasi cepat, pengejaran di lapangan, hingga pengamanan barang bukti berkat sinergi Perhutani-Polri dalam memerangi kejahatan kehutanan.


Adapun seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Madiun untuk penyelidikan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Kontributor : Totok J

Editor         : Tim Beritajurnal

Next Post Previous Post
  width=