KPK Sita Dokumen Penting Dari Kantor Pemenang Tender Mega Proyek Monumen Reog Ponorogo
| Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pengembangan kasus OTT Bupati nonaktif Ponorogo. |
BERITA JURNAL - Tidak saja di Ponorogo, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur pasca operasi tangkap tangan (OTT) mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT Widya Satria, Jalan Ketintang Permai, Blok BB 20, Surabaya, perusahaan pemenang tender mega proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
"Hari ini tim masih di lapangan dibeberapa lokasi di Jawa Timur melakukan pengledahan," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025), dikutip dari inilah.com.
Budi Prasetyo menerangkan, dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Widya Satria, penyidik menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Di antaranya ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dianalisis oleh tim untuk mendukung penyidikan perkara ini," terang Budi.
Terkait lokasi lainnya yang digeledah, Budi menyampaikan bahwa informasi lengkap akan disampaikan setelah seluruh rangkaian upaya paksa tersebut selesai dilakukan.
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi mega proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo di wilayah Kecamatan Sampung.
Pembangunan proyek Monumen Reog Ponorogo didalami karena adanya bukti petunjuk dari pengembangan perkara suap jual beli jabatan serta fee proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan dugaan gratifikasi Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Sugiri sebelumnya tertangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka setelah status perkara naik ke penyidikan pada Sabtu (8/11/2025). Saat OTT KPK mengamankan barang bukti awal berupa dugaan suap dan gratifikasi dengan total Rp2,6 miliar.
Uang yang diduga diterima bupati Ponorogo nonaktif tersebut berasal dari tiga klaster perkara, yakni Rp900 juta (suap jual beli jabatan), Rp1,4 miliar (fee proyek RSUD dr. Harjono), dan Rp300 juta (gratifikasi).
KPK juga mengamankan 13 orang. Setelah pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan rekanan RSUD Ponorogo Sucipto.
Editor : Tim Beritajurnal


