width=

Kejar Target Rp 1,8 Miliar Pajak MBLB, Bapenda Kabupaten Blitar Bangun Pos Pengawasan di Titik Rawan


BERITA JURNAL, BLITAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar terus berupaya memaksimalkan penerimaan dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Saat ini, capaian sudah berada di angka 80 persen.

Dengan waktu tersisa dua bulan hingga akhir tahun, Bapenda menargetkan pendapatan pajak MBLB mencapai Rp 1,8 miliar. Namun masih ditemukan beberapa titik rawan kebocoran yang perlu segera ditangani.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmanig Ayu, mengatakan hingga awal November 2025, realisasi pajak MBLB telah mencapai target Rp 1,8 miliar. Adanya kebijakan opsen bagi hasil dengan pemerintah provinsi, sekitar Rp 362 juta harus disetorkan ke kas Pemprov Jawa Timur.

“Sebelumnya, capaian setahun penuh hanya sekitar Rp 364 juta. Tapi setelah dilakukan perubahan anggaran keuangan (PAK), targetnya naik menjadi Rp 1,8 miliar. Dan kami optimistis bisa tercapai dalam sisa waktu dua bulan ini,” jelas Ayu.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan monitoring, identifikasi, dan evaluasi lapangan untuk menekan kebocoran pajak dari berbagai lini.

Hasilnya, ditemukan adanya beberapa pos pengawasan yang kurang efektif, terutama di wilayah selatan dan timur Blitar, tempat aktivitas truk pengangkut tambang cukup padat namun belum terpantau secara optimal.

"Ditemukan kendaraan truk pengangkut material tambang tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Pembayaran (STP) karena tidak melewati pos pengawasan," ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan menambah beberapa pos baru agar pengawasan aktifitas kendaraan tambang termonitor lebih maksimal sehingga dapat meminimalisir kebocoran.

Ayu mencontohkan efektifitas penataan pos pengawasan yang dilakukan sebelumnya di Dusun Menjangan Kalung, Desa Slorok, Kecamatan Garum dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat ke area tambang.

"Setelah pos dipindah lebih dekat ke area tambang karena proyek pembangunan jalan, pengawasan menjadi lebih optimal dan penagihan pajak dapat dilakukan langsung di lokasi," ungkapnya.

Selain menambah pos baru terang Ayu lebih lanjut, Bapenda juga rutin melakukan rekonsiliasi bulanan dengan wajib pajak tambang dan operasi gabungan minimal dua kali setiap bulan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan setiap penambang memiliki dokumen STP yang sah untuk menghindari permasalahan hukum, untuk memperkuat pengawasan.

"Saat ini kami tengah menyusun tim pengawas MBLB dengan melibatkan Forkopimda dan stakeholder terkait, agar pengendalian dan intensifikasi pajak MBLB bisa lebih terkoordinasi, sekaligus menutup potensi kebocoran PAD,” tegasnya.

Rencananya, tambahan pos pengawasan baru akan mulai beroperasi pada Desember 2025 di beberapa titik strategis seperti Kecamatan Kademangan, Gandusari, Nglegok, dan Binangun.

"Namun lokasi tersebut masih bersifat fleksibel atau portable, menyesuaikan dengan jalur lalu lintas truk tambang," tambah Ayu.

Dia, berharap dengan penempatan pos baru di titik-titik simpul yang dilalui kendaraan pengangkut material target PAD dari sektor pajak MBLB dapat tercapai bahkan melebihi ekspektasi.(Rin)
Next Post Previous Post
  width=