Jelang Nataru 2025 - 2026 DJKA Sidak Kesiapan Pelayanan KAI Daop 7 Madiun
| Tim DJKA Kementerian Perhubungan dari BTP Kelas I Surabaya yang didampingi petugas KAI melakukan Inspeksi ke seluruh stasiun di wilayah Daop 7 Madiun |
Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, tim DJKA Kemenhub yang didampingi petugas dari Kantor Pusat PT KAI (Persero) dan Daop 7 Madiun memantau kesiapan KAI menyambut masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Pemeriksaan meliputi, pemantauan jalur di sepanjang lintas kereta api dan pemeriksaan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum (SPM) seluruh stasiun di wilayah KAI Daop 7 Madiun, terhadap fasilitas keamanan seperti kamera pengintai (CCTV), petugas keamanan, dan nomor darurat.
"Objek pemeriksaan meliputi informasi dan fasilitas keselamatan yang disediakan diseluruh stasiun stasiun di wilayah Daop 7 Madiun," kata Zainul.
Lebih lanjut Zainul mejelaskan, stasiun - stasiun yang diperiksa yaitu Stasiun Blitar, Stasiun Ngunut, Stasiun Tulungagung, Stasiun Kediri, Stasiun Papar, Stasiun Kertosono, Stasiun Jombang, Stasiun Nganjuk, Stasiun Magetan, Stasiun Madiun, dan Stasiun Ngawi.
Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap layanan penumpang seperti loket penjualan tiket, ruang tunggu, ruang boarding, toilet, dan musala; serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, peta jaringan KA, informasi ketersediaan tempat duduk KA, dan informasi keberangkatan KA.
"Termasuk pemeriksaan informasi lainya seperti nomor telepon seluler kondektur, petugas keamanan, lampu penerangan, petugas pendukung di atas KA, tempat duduk, info relasi/peta perjalanan KA, kebersihan toilet, pengatur suhu ruangan, fasilitas bagi difabel," kata Manager Humas Daop 7 Madiun.
Sementara itu, untuk kereta api komersial jarak jauh keberangkatan awal dari wilayah PT KAI Daop 7 Madiun yang diperiksa terdiri atas KA Singasari, KA Bangunkarta, KA Brantas, dan KA Darmawangsa, serta KA yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun.
"Pemeriksaan di atas kereta api meliputi informasi fasilitas keselamatan seperti APAR, rem darurat, jalur evakuasi, alat pemecah kaca, dan kamera pengintai; informasi dan fasilitas kesehatan seperti P3K," terangnya.
"Inspeksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api," imbuh Zainul.
Zainul menjelaskan, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim DJKA secara umum sudah memenuhi syarat sesuai dengan PM 48 Tahun 2015. Ini menjadi motivasi bagi KAI Daop 7 Madiun untuk terus menjaga bahkan meningkatkan kinerja di seluruh aspek pelayanan.
Dalam hal ini, seluruh sarana dan prasarana transportasi KA di wilayah Daop 7 Madiun mulai dari fasilitas pelayanan, keamanan, dan kesehatan baik di stasiun maupun dan di atas KA khususnya siap mendukung menjadi moda pilihan angkutan Nataru 2025 - 2026.
“Dengan demikian, masyarakat pengguna jasa kereta api makin nyaman dan aman saat menggunakan KA dengan fasilitas yang sudah disediakan dan ditetapkan," tutup Zainul.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Beritajurnal


