width=

Buntut Penyitaan HP di Sekolah, Seorang Guru Dianiaya Keluarga Siswa

Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek yang menjadi korban penganiayaan keluarga salah satu siswa tidak terima karena menyita Handphone di sekolah

BERITA JURNAL, TRENGGALEK - Seorang guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Jawa Timur, Eko Prayitno menjadi korban penganiayaan keluarga salah satu siswanya. Diduga pelaku tidak terima karena menyita Handphone di sekolah.

Eko mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi di rumahnya pada Jumat (31/11/2025) siang. Usai pulang sholat Jum'at, ia didatangi seorang pria yang mengaku bernama AW yang mengendarai mobil hitam jenis Innova.

Tanpa basa-basi, dengan nada tinggi pria tersebut langsung menegur dan mengintrogasi Eko terkait penyitaan ponsel milik adiknya, salah satu siswa di SMP Negeri 1 Trenggalek. Pria tersebut bertanya,

"awakmu guru SMP 1 sing nyita HP adikku? (kamu guru SMP 1 yang menyita HP adik saya?)".
"Saya jawab iya, tapi saya tidak kenal dengan orang ini tiba-tiba dia memaki dan langsung memukul saya," kata Eko Prayitno, Minggu (2/11/2025).

Tak hanya sekadar memaki dan memukuli korban, pelaku juga menarik baju dengan kasar. Pihaknya sudah berusaha menjelaskan duduk perkaranya penyitaan ponsel itu, namun pelaku tidak peduli.

"Saya sudah jelaskan kalau HP diserahkan ke kesiswaan, bukan saya yang pegang. Tapi dia tidak terima dan langsung menyerang saya," tutur Eko.

"Dia bilang, kalau saya tidak datang menemui ayahnya ND di Puyung, rumah saya akan dibakar, bahkan sekolah akan dibakar. Istri saya sampai mendengar sendiri ancaman itu," imbuhnya.

Eko mengungkapkan, proses penyitaan ponsel di sekolah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Setiap siswa dilarang menggunakan ponsel selama jam pelajaran tanpa izin guru.

Bahkan pihak sekolah juga menyediakan loker khusus untuk menyimpan ponsel selama belajar mengajar berlangsung dan bisa diambil setelah setelah jam pelajaran.

"Aturannya kan jelas. Kalau siswa menggunakan HP tanpa izin guru pada jam mata pelajaran, maka HP disita dan diserahkan ke bagian kesiswaan. Itu bukan hukuman pribadi, tapi aturan sekolah," ungkap Eko, guru seni dan budaya SMP Negeri 1 Trenggalek.

Guru ini mengaku trauma atas kejadian yang dialami. Bahkan anak dan istinya juga ketakutan. "Anak saya kalau dengar suara mobil lewat langsung mencari ibunya. Istri saya juga belum bisa tidur karena masih takut," terangnya.

Kini kasus dugaan penganiayaan ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Trenggalek. Sementara itu Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi, sudah ada tiga saksi yang diperiksa," pungkas AKP Eko Widiantoro.(Yun)
Next Post Previous Post
  width=