Sidang Perkara Korupsi KONI Kota Kediri Memanas, Tiga Terdakwa Saling Menyalahkan
| Suasana sidang sempat memanas saat tiga mantan pengurus KONI, yakni Kwin Atmoko Juwono (Ketua), Dian Ariyani (Bendahara), dan Arif Wibowo (Wakil Bendahara), saling menyalahkan dalam upaya menyelamatkan diri dari jeratan hukum. |
BERITA JURNAL, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri kembali digelar. Agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/10/2025), berubah menjadi ajang “perang” antar terdakwa.
Suasana sidang sempat memanas saat tiga mantan pengurus KONI, yakni Kwin Atmoko Juwono (Ketua), Dian Ariyani (Bendahara), dan Arif Wibowo (Wakil Bendahara), saling menyalahkan dalam upaya menyelamatkan diri dari jeratan hukum.
Suasana sidang semakin memanas ketika Arif Wibowo melontarkan pengakuan mengejutkan. Lewat pembelaan pribadi dan kuasa hukumnya, Eko Budiono, SH, MH, Arif menuding adanya dugaan aliran dana KONI ke pihak eksekutif dan legislatif, termasuk menyebut nama mantan Wali Kota Abdullah Abu Bakar, Sekda Bagus Alit, hingga pejabat Disbudparpora.
“Mengapa pihak eksekutif dan legislatif yang menerima aliran dana tidak diperiksa, padahal keterangannya sudah saya sampaikan saat BAP,” ucap Arif di persidangan.
Tak berhenti di situ, Arif bahkan menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka rekaman CCTV di ruang Pemkot Kediri sebagai bukti tambahan. Ia menilai dirinya dijadikan kambing hitam dalam kasus dugaan penyelewengan dana senilai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Sementara penasihat hukumnya, Eko Budiono, menyebut perhitungan kerugian negara yang disampaikan jaksa tidak akurat. “Dakwaan jaksa tidak bisa berdasar ilmu kira-kira. Ada perbedaan angka antara penarikan uang dan nilai yang dituntut,” tegasnya.
Berbeda dengan kubu Arif, pembelaan dari Kwin Atmoko Juwono disampaikan singkat oleh kuasa hukumnya, Nur Baedah, SH, yang menyebut kliennya telah mendelegasikan tugas sesuai tupoksi masing-masing pengurus KONI.
Ketiga terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kediri, sementara majelis hakim, jaksa, dan tim kuasa hukum hadir langsung di ruang sidang Tipikor Surabaya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa sebelum putusan akhir dijatuhkan. Kasus korupsi KONI Kediri ini terus menjadi sorotan publik karena menyeret nama-nama pejabat dan menyingkap dugaan aliran dana yang lebih luas dari sekadar lingkungan olahraga.(Ma)


