width=

Berdekatan Dengan Tempat Ibadan, Toko Minuman Beralkohol di Blitar Terancan Ditutup

Diminta tutup sementara karena soal perizinan belum tuntas, dan lokasi toko dinilai melanggar ketentuan zonasi karena berjarak sekitar 200 meter dari masjid.
BLITAR, BERITA JURNAL – Sebuah toko minuman beralkohol di Kabupaten Blitar diminta menghentikan sementara aktivitas perdagangan. Selain perizinan belum tuntas, lokasi toko juga dinilai melanggar ketentuan zonasi karena hanya berjarak sekitar 200 meter dari masjid.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Darmadi, mengatakan rekomendasi penghentian sementara diberikan setelah Tim Terpadu melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peredaran dan Pengawasan Minuman Beralkohol, lokasi penjualan minuman beralkohol wajib berjarak minimal satu kilometer dari tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum.

“Karena belum berizin dan lokasinya tidak memenuhi persyaratan, kami mohon untuk tidak melakukan aktivitas perdagangan atau jual beli di toko tersebut,” kata Darmadi.

Toko tersebut diketahui telah beroperasi sekitar tiga bulan. Namun, hasil peninjauan menemukan jaraknya dengan masjid hanya sekitar 200 meter, jauh di bawah batas minimal yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska, menyebut perusahaan tersebut memang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, izin untuk kegiatan usaha minuman beralkohol belum sepenuhnya terpenuhi.

“NIB-nya untuk perusahaannya sudah, tapi KBLI-nya pemenuhannya belum,” ujar Bayu.

Menurutnya, proses pemenuhan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) masih berjalan. Untuk perdagangan minuman beralkohol, pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki NIB, tetapi juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk ketentuan zonasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta persyaratan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan demikian, toko tersebut diminta menghentikan aktivitas jual beli sementara waktu. Operasional baru dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan lokasi dinyatakan terpenuhi.

Kontributor : Erina Airin
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=