width=

Polres Blitar Kota Bongkar Modus Baru Mafia BBM

Barang bukti yang di disita satu unit dump truck Hino warna hijau nopol AG 8594 RR yang telah dimodifikasi.
BLITAR, BERITA JURNAL — Modus baru mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar berhasil di bongkar jajaran Kepolisian Resor Blitar Kota, Polda Jawa Timur.

Dengan menggunakan banyak barcode dan memodifikasi kendaraan truk para mafia BBM berusaha mengelabuhi petugas dengan bermain rapi dan terencana.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mengamankan YAF (20) warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Kami berhasil mengamankan tersangka YAF pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar," ungkap AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.

Menurut Kapolres, saat diamankan tersangka YAF tengah membawa BBM subsidi jenis Bio Solar dalam jumlah besar dengan menggunakan kendaraan dump truck yang telah di modifikasi.

Modusnya lanjut Kapolres, pelaku membeli BBM di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar dengan menggunakan barcode dari beberapa kendaraan berbeda.

"Selanjutnya BBM disimpan di dalam tangki modifikasi yang tersembunyi di bak truk. Untuk mengelabuhi petugas bagian atas tangki ditutup sekam padi dan terpal sehingga tampak seperti membawa muatan biasa," terang Kapolres Blitar Kota.

"Tersangka juga telah menyiapkan pompa listrik untuk memindahkan bio solar dari tangki truk ke tempat penampungan lain," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan motif ekonomi, yakni untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual.

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti disita polisi antara lain satu unit dump truck Hino warna hijau nopol AG 8594 RR yang telah dimodifikasi.

"12 lembar nota pembelian BBM, sekitar 1.000 liter bio solar, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," pungkasnya.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=